NABIRE – Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) atau pemekaran Provinsi Papua Tengah akan ditetapkan lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) dengan sebutan daerah persiapan. Artinya dilaksanakan selama tiga (3) tahun dan akan ditunjuk seorang pejabat gubernur. Ketua Tim Komite Reaktifisasi dan Realisasi Provinsi Papua Tengah, Norbertus Mote, dalam jumpa pers sore kemarin di Sekretariat DPD KNPI Kabupaten Nabire mengatakan, setelah 3 tahun tersebut akan dievaluasi, tentunya apakah daerah persiapan itu dapat ditingkatkan menjadi DOB Definitif atau tidak tergantung kerja keras pejabat dan para pimpinan SKPD yang akan dibentuk. “Ketika selama tiga tahun itu dapat memenuhi kriteria pemekaran, maka Kemendagri mengusulkan ke DPR RI agar ditetapkan sebagai daerah pemekaran melalui sebuah Undang-Undang DOB/pemekaran,” tegas Norbeth, yang juga Ketua DPD KNPI Nabire ini. Belakangan ini, tambahnya, banyak isu atau informasi tidak benar alias hoaks yang dihembuskan orang-orang atau kelompok tertentu terkait dengan kedudukan rencana Ibukota Provinsi Papua Tengah. “Saya mau sampaikan kepada masyarakat, bahwa dalam RUU Papua Tengah pasal 7 menyebutkan kedudukan ibukota provinsi di Nabire, kalau sampai dengan nanti penetapan tidak berubah, maka Nabire jadi Ibukota Provinsi papua Tengah,” ucapnya. Diakuinya, memang benar mereka di Biak dan Timika juga sedang berusaha keras untuk menjadi ibukota, tapi nanti kita lihat saja. Karena, dirinya optimis ibukota Provinsi Papua Tengah di Nabire. “Perlu diketahui bahwa bersama bapak AP Youw kita sudah lakukan kajian akademi dengan menggandeng IPB tentang kelayakan ibukota dan kajian tersebut sudah ada di meja Mendagri dan Ketua Komisi II DPR RI,” ungkap Norbert. Untuk itu, selaku Ketua KRRPT memohon kepada masyarakat di wilayah Papua Tengah agar mendukung tim dalam memperjuangkan hal tersebut. “Kami tim memohon kepada semua pimpinan daerah yang ada di wilayah cakupan Papua Tengah agar mendukung dana, moril guna menyelesaikan perjuangan terakhir ini,” harapnya. Di kesempatan yang sama, mantan Ketua Ikatan Mahasiswa Papua (IMAPA) Bandung ini menyampaikan, Papua Tengah itu bukan milik tim saja, tetapi Papua Tengah hadir untuk semua masyarakat yang ada di wilayah Papua Tengah, maka semua persiapkan diri baik sesuai profesi masing-masing untuk menyambut kehadiran Papua tengah, persoalan penempatan jabatan pasti melalui mekanisme seusia kriteria ASN jadi semua berpeluang yang sama.     “Jadwal pembahasan dan penetapan 65 RUU DOB termasuk Papua Tengah oleh Komisi II dan Kemendagri akan ditetapkan setelah rampungnya 2 Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut. Perlu diketahui, pemekaran Papua Tengah sebagai sebuah alternatif solusi selain Otsus, guna mengejar ketertinggalan dalam semua aspek pembangunan. Salam kompak,” pungkasnya.(wan)