Pembentukan DOB Papua Tengah Ditetapkan Lewat PERPU Daerah Persiapan
NABIRE – Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) atau pemekaran Provinsi Papua Tengah akan ditetapkan lewat Peraturan Pemerintah Penggan
Bagikan
NABIRE – Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) atau pemekaran Provinsi Papua Tengah akan
ditetapkan lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) dengan
sebutan daerah persiapan. Artinya dilaksanakan selama tiga (3) tahun dan akan
ditunjuk seorang pejabat gubernur. Ketua Tim Komite Reaktifisasi dan Realisasi Provinsi Papua Tengah, Norbertus Mote, dalam jumpa
pers sore kemarin di Sekretariat DPD KNPI Kabupaten Nabire mengatakan, setelah
3 tahun tersebut akan dievaluasi, tentunya apakah daerah persiapan itu dapat
ditingkatkan menjadi DOB Definitif atau tidak tergantung kerja keras pejabat
dan para pimpinan SKPD yang akan dibentuk. “Ketika selama tiga tahun itu dapat memenuhi kriteria pemekaran, maka Kemendagri mengusulkan
ke DPR RI agar ditetapkan sebagai daerah pemekaran melalui sebuah Undang-Undang
DOB/pemekaran,” tegas Norbeth, yang juga Ketua DPD KNPI Nabire ini. Belakangan ini, tambahnya, banyak isu atau informasi tidak benar alias hoaks yang dihembuskan
orang-orang atau kelompok tertentu terkait dengan kedudukan rencana Ibukota
Provinsi Papua Tengah. “Saya mau sampaikan kepada masyarakat, bahwa dalam RUU Papua Tengah pasal 7 menyebutkan
kedudukan ibukota provinsi di Nabire, kalau sampai dengan nanti penetapan tidak
berubah, maka Nabire jadi Ibukota Provinsi papua Tengah,” ucapnya. Diakuinya, memang benar mereka di Biak dan Timika juga sedang berusaha keras untuk menjadi
ibukota, tapi nanti kita lihat saja. Karena, dirinya optimis ibukota Provinsi
Papua Tengah di Nabire. “Perlu diketahui bahwa bersama bapak AP Youw kita sudah
lakukan kajian akademi dengan menggandeng IPB tentang kelayakan ibukota dan
kajian tersebut sudah ada di meja Mendagri dan Ketua Komisi II DPR RI,” ungkap
Norbert. Untuk itu, selaku Ketua KRRPT memohon kepada masyarakat di wilayah Papua Tengah agar mendukung
tim dalam memperjuangkan hal tersebut. “Kami tim memohon kepada semua pimpinan
daerah yang ada di wilayah cakupan Papua Tengah agar mendukung dana, moril guna
menyelesaikan perjuangan terakhir ini,” harapnya. Di kesempatan yang sama, mantan Ketua Ikatan Mahasiswa Papua (IMAPA) Bandung ini
menyampaikan, Papua Tengah itu bukan milik tim saja, tetapi Papua Tengah hadir
untuk semua masyarakat yang ada di wilayah Papua Tengah, maka semua persiapkan
diri baik sesuai profesi masing-masing untuk menyambut kehadiran Papua tengah,
persoalan penempatan jabatan pasti melalui mekanisme seusia kriteria ASN jadi
semua berpeluang yang sama. “Jadwal pembahasan dan penetapan 65 RUU DOB termasuk Papua Tengah oleh Komisi II dan
Kemendagri akan ditetapkan setelah rampungnya 2 Rancangan Peraturan Pemerintah
tersebut. Perlu diketahui, pemekaran Papua Tengah sebagai sebuah alternatif
solusi selain Otsus, guna mengejar ketertinggalan dalam semua aspek
pembangunan. Salam kompak,” pungkasnya.(wan)
Bagikan artikel ini



