NABIRE – Hingga kini sepertinya belum ada solusi pasti terkait persoalan pembayaran Uang Lauk Pauk (ULP) bagi guru SMA/SMK di sejumlah kabupaten/kota di Papua. Terkait persoalan ini, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang sedang menghadapi persoalan ini, tengah mencari solusi. Seperti disampaikan Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal saat pertemuan di Jayapura, Senin (25/2) kemarin, agar semua hal tidak digeneralisir. Apalagi di Papua ada Otsus sehingga tidak semuanya harus dikaitkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena persoalan pembayaran ULP guru SMA/SMK ini adalah persoalan kasuistik bukan normatif.Hal ini disampaikan Wagub Klemen Tinal menanggapi persepsi yang hampir sama dari para kepala daerah dari 6 kabupaten dan 1 kotamadya yang dipanggil rapat di provinsi. Para kepala daerah berpendapat jika pembayaran ULP oleh pemerintah kabupaten/kota bisa menjadi temuan BPK, sehingga tidak dianggarkan dalam APBD.Ditegaskan Klemen, pemerintah tetap mencari solusi untuk hal tersebut. Tidak perlu diperdebatkan siapa yang salah dan benar, karena kita semua terjebak dalam undang-undang selalu berubah dan tahun yang sama. Kebijakan pusat yang berubah-ubah berdampak kepada hak-hak guru dan lainnya.Diakui, Pemprov Papua memang lupa memasukan tunjangan profesi pendidik atau ULP dalam APBD.“Perlu saya tegaskan bahwa kami hanya lupa memasukkan TPP/ULP para guru dalam APBD” ujar Wagub.Wagub kembali tegaskan jika ini bukan satu masalah serius, tetapi ini hanya situasi yang harus diselesaikan bersama oleh para pemimpin. Wagub mengaku, pemerintah akan berkoordinasi dengan BPK Perwakilan Papua, sehingga semuanya bisa direalisasikan dengan baik, tetapi secara administrasinya juga mendukung.Klemen Tinal meminta kepada para guru untuk tidak mogok mengajar tapi harus tetap mendidik anak-anak. Tim anggaran kabupaten/kota bersama provinsi melakukan pembahasan untuk menentukan regulasi pembayaran ULP dan TPP.Seperti dilansir nabire.net, keenam kabupaten/kota yang mendapat perhatian serius dari Gubernur Papua karena ULP guru SMA/SMK belum cair diantaranya Kabupaten Nabire, Jayapura, Mimika, Keerom, Yalimo dan Waropen dan Kotamadya Jayapura. Gubernur memanggil keenam Bupati dan Walikota dari 6 daerah ini untuk menggelar Rapat Penyelesaian Pembayaran ULP para Guru SMA/SMK di daerah itu. Rapat dipimpin oleh Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, mewakili Gubernur Papua, Senin siang (25/2).Bupati Nabire yang hadir dalam rapat ini mengatakan bahwa kebijakan pembayaran ULP para guru SMA/SMK di Nabire tidak dianggarkan dalam APBD karena hal itu akan menjadi temuan dari BPK sesuai hasil konsultasi pemkab dengan BPK.Sementara SK Gubernur Papua Nomor 40 Tahun 2018 yang isinya berupa permintaan bantuan kepada pemkab/pemkot untuk menanggulangi biaya penyelenggaraan pendidikan SMA/SMK menurut Bupati Nabire, baru baru didapat setelah bulan Januari 2019.Namun Bupati meminta agar Pemprov Papua bisa mengambil keputusan yang bijak terkait polemik ini. Mengingat kesejahteraan guru sangat berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar di Sekolah, khususnya di SMA dan SMK, apalagi Ujian Nasional tak lama lagi akan dilaksanakan.Seperti diketahui, sejak statusnya dialihkan dari kabupaten/kota ke provinsi, para guru SMA/SMK di Papua terkendala dalam hal pembayaran gaji dan Uang Lauk Pauk (ULP), demikian halnya juga di kabupaten Nabire. Jika persoalan gaji sudah teratasi, tidak demikian dengan Uang Lauk Pauk. Polemik pembayaran ULP sendiri bukan hanya terjadi di Nabire, tapi juga di beberapa kabupaten lain di Papua, pasca beralihnya tanggung jawab pembayaran gaji dari kabupaten ke Provinsi. (ist)