Pembangunan Zona Integritas Dicanangkan
Jayapura – Dalam rangka mewujudkan wilayah bebas korupsi ( WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dilaksanakan pencanangan pembangunan zona integritas yang dilanjutkan penandatangan dokumen pakta integrita
Bagikan
Jayapura – Dalam rangka mewujudkan wilayah bebas korupsi ( WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dilaksanakan pencanangan pembangunan zona integritas yang dilanjutkan penandatangan dokumen pakta integritas bagi Bupati/Walikota serta pimpinan SKPD di Sasana Krida Kantor Gubernur, Senin (3/11).
Gubernur Papua dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal mengatakan, program pencanangan dan pembangunan zona integritas merupakan perwujudan dari usaha bersama pada bidang pencegahan dan percepatan pemberatasan korupsi di lingkungan kementrian dan Pemerintahan Daerah maupun Kabupaten/Kota.Hal itu adalah amanat Permendagri Reformasi Birokrasi Republik Indonesia sebagai landasan bagi instansi pemerintah terhadap Sosialiasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.“Dilain pihak, ini juga merupakan tindak lanjut dari penandatangan pakta integritas yang merupakan salah satu syarat menuju Pembangunan Zona Integritas dengan penerapan 20 kegiatan pencegahan korupsi yang nyata dan terukur,” akunya.Lebih lanjut dikatakan, berdasarkan pedoman yang disusun oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah dibahas bersama KPK maupun Ombudsman RI, bahwa setiap pimpinan instansi pemerintah harus melakukan pencanangan supaya siap menerapkan zona integritas sebagai persiapan menuju wilayah bebas korupsi.“Karena itu, kegiatan ini merupakan implementasi dari rencana aksi penerapan pakta integritas secara konsisten di lingkungan Pemerintah Daerah dan pengawasannya oleh komponen masyarakat yang ditetapkan dalam Instruksi Presiden(Inpres) Nomor 9 tahun 2011 tentang rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi,” ucapnya.Ditambahkan, sebagai perpanjangan tangan di daerah, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota bertanggung jawab terhadap rencana aksi penerapan pakta integritas secara konsisten. Sedangkan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berperan melakukan evaluasi tentang kelayakan penetapan zona integritas pada setiap Kementrian dan Pemerintah Daerah.Pembangunan zona integritas dan wilayah bebas dari korupsi akan mendorong terciptanya perbaikan sistem dalam tubuh birokrasi (pemerintahan) yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Hal itu diharapkan dapat menjadi pemacu peningkatan indeks Persepsi Korupsi ( IPK ), dimana Indonesia mendekati sasaran yang ditetapkan dalam RPJMN II, yaitu 5,0 pada tahun 2014.“Sebab, peningkatan IPK merupakan indikator keberhasilan pemberantasan korupsi yang objektif dan diakui secara global. Yang mana, dampak akhir yang kita harapkan adalah terwujudnya iklim yang kondusif bagi peningkatan pertumbuhan penciptaan lapangan kerja, penuruanan kemiskianan dan tercapainya sasaran sasaran pembangunan nasional lainnya,” tutupnya.Diketahui, pencanangan pembangunan zona integritas yang dilanjutkan penandatangan dokumen pakta integritas oleh Bupati/Walikota dan pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi, disaksikan Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal dan Sekda Papua Herry Dosinaen. (Bams)
Bagikan artikel ini



