Pembagian MBG Bulan Puasa di Nabire Sudah Taati Surat Edaran BGN ?

NABIRE – Ada aturan baru pembagian Makan Bergizi Gratis (MBG) di bulan puasa Ramadan. Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 3 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia, Dadan Hindayana, tertanggal 12 Februari 2026. Yang menjadi pertanyaan, apakah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) alias dapur yang ada di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, telah mentaati apa yang diperintahkan dalam Surat Edaran BGN itu ? Jika SPPG belum melaksanakan sesuai yang diperintahkan dalam Surat Edaran BGN, tidakkah itu akan ada konsekuensi yang harus diterima ?
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk sementara tidak didistribusikan selama libur Imlek dan awal Ramadan, terhitung 16 hingga 22 Februari 2026. Pendistribusian akan kembali dilakukan secara serentak mulai Senin, 23 Februari 2026, dengan penyesuaian khusus selama bulan suci Ramadan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran resmi yang mengatur mekanisme pembagian MBG agar tetap memperhatikan kondisi peserta didik yang menjalankan ibadah puasa, sekaligus menjaga kualitas dan keamanan pangan.
Untuk daerah yang mayoritas penerima manfaat MBG tidak menjalankan ibadah puasa Ramadan, distribusi tetap berlangsung seperti bulan-bulan sebelumnya. Sementara itu, bagi siswa yang berpuasa di wilayah tersebut, paket MBG dapat dibawa pulang dalam bentuk makanan kemasan sehat.
Paket makanan kemasan sehat MBG merupakan makanan siap santap hasil produksi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG. Paket ini dibungkus menggunakan tote bag (tas jinjing) khusus dan bukan produk makanan ultra-processed food (UPF) pabrikan. Tote bag dibuat dalam dua warna berbeda, misalnya biru dan merah, guna memudahkan identifikasi distribusi antara periode pertama dan selanjutnya.
Selama Ramadan, menu MBG direkomendasikan berupa makanan yang tidak cepat basi, tidak bercita rasa pedas, serta tidak berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan.
Dalam poin ketujuh surat edaran, menu yang direkomendasikan antara lain, telur asin, abon, dendeng kering, kurma (opsional), makanan khas lokal lainnya. Menu tersebut dikemas dalam paket makanan kemasan sehat MBG.
Di Papua, rekomendasi “makanan khas lokal lainnya” membuka ruang bagi pemanfaatan pangan lokal seperti olahan sagu, umbi-umbian, atau ikan kering yang telah lama menjadi bagian dari kearifan pangan masyarakat setempat. Pendekatan ini dinilai sejalan dengan semangat pemberdayaan dapur MBG berbasis komunitas sekaligus mendukung ketahanan pangan lokal.
Khusus sekolah berasrama muslim, pengolahan dan penyajian makanan dilakukan saat waktu berbuka puasa, dengan penyesuaian jadwal agar siswa dapat mengonsumsi makanan dalam kondisi segar.
Menjelang akhir Ramadan, terdapat libur Idul Fitri dan cuti bersama pada 18 hingga 24 Maret 2026. Pada periode tersebut, MBG dapat dibagikan secara bundling untuk tiga hari, yang akan didistribusikan pada 17 Maret 2026.
Tiga Alternatif Skema Pembagian
Selama masa libur sekolah, terdapat tiga alternatif mekanisme pembagian MBG.
Pertama, SPPG mengantar MBG ke sekolah, kemudian diambil oleh orang tua atau wali murid.
Kedua, MBG diambil langsung di SPPG dengan jadwal, Senin Tahap I pukul 08.00 WIB, Senin Tahap II pukul 11.00 WIB, Kamis dengan dua tahap pada jam yang sama.
Ketiga, pengantaran ke penerima atau titik yang disepakati secara komunal.
Kebijakan ini diharapkan tetap menjamin keberlanjutan pemenuhan gizi anak-anak sekolah selama Ramadan dan masa libur, tanpa mengabaikan aspek kesehatan, keamanan pangan, serta nilai-nilai toleransi dan kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat Papua. Dengan pendekatan yang adaptif dan inklusif, program MBG diharapkan terus menjadi penopang tumbuh kembang generasi muda Papua, baik di wilayah pesisir, pegunungan, maupun perkotaan.(ros)
Anda dapat menyimak dokumen digital Surat Edaran BGN soal distribusi MBG selama Ramadhan di situs resmi BGN dengan cara klik tautan ini.
Bagikan artikel ini



