NABIRE – Pelayanan Pemerintahan Distrik (Pemdis) Teluk Umar selama ini cukup berjalan dengan baik, namun terkadang setiap proses administrasi pemerintahan terkait dengan keuangan, pelaporan dan surat-surat administrasi lainnya harus dikerjakan dengan dan diselesaikan di kabupaten, kemudian pula semua proses administrasi pemerintahan baik penganganggaran maupun koordinasi program-program kegiatan dengan instansi teknis semuanya terpusat di ibukota kabupaten. Hal ini seperti terang Kepala Distrik Alantino Iyai, S.STP, kepada media ini dalam keterangan persnya kemarin guna meluruskan terkait komentar pihak DPRD Nabire yang menyebutkan nama-nama kampung yang masuk dalam wilayah Pemdis Telur Umar, ketika berbicara untuk Distrik Yaur.Tambahnya, keberadaan aparat pemerintah yang berada di distrik dan kampung kadang harus berhari-hari mengerjakannya di kabupaten, seperti halnya dalam pada bulan Agustus sampai dengan September tahun 2016 ini, semua aparat kampung, pengurus dana kampung dan aparat distrik harus melakukan proses penyaluran dana kampung dan pertanggungjawaban dana DOUWM di kabupaten sesuai dengan surat Plt Sekretaris Daerah Nomor : 412.2/1124/Setda, perihal Percepatan Penyaluran dan Pelaksanaan Dana Kampung Tahun 2016, tanggal 23 Juni 2016 serta surat kepala BPMPK Nabire Nomor : 900/462/BPMPK/2016, tentang Laporan ADPK/DOUWM, tanggal 6 September 2016 yang mengharuskan dan mewajibkan kepada pihak distrik dan kampung agar dapat menyelesaikan administrasi sesuai kebutuhan penyaluran dana-dana tersebut. “Memang tidak bisa dipungkiri keadaan ini sering terjadi dikarenakan kondisi kemampuan daerah, sehingga terkadang terjadi miskomunikasi antar lembaga-lembaga pemerintah daerah lainnya yang melaksanakan kunjungan kemasyarakatan di wilayah-wilayah pinggiran kabupaten Nabire pada umumnya,” tandasnya.Namun dengan kondisi yang demikian menurut hematnya, pelaksanaan pelayan pemerintahan selama ini tidak mengalami kendala yang cukup berarti. Pemerintah daerah dalam hal ini Pemda Kabupaten Nabire telah cukup melaksanakan fungsinya dengan maksimal, baik fungsi pengawasan maupun fungsi penganggaran. Terkait dengan fungsi-fungsi ini pelu diketahui bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, distrik mempunyai fungsi Koordinasi, Pengawasan dan Pembinaan disamping pelimpahan tugas-tugas lainnya dari pimpinan daerah. Olehsebab itu, terkait dengan pengawasan, Kepala Distrik selaku pimpinan SKPD bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.Tambah Alan (panggilan akrabnya), distrik sesuai UU No. 23 Tahun 2008 disebut sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), sehingga dalam pelaksanaan pelayanan pemerintahan dan realisasi anggaran diawasi oleh Bupati melalui badan pengawas daerah yakni Inspektorat Daerah, hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 23 Tahun 2007 tentang pedoman tata cara pengawasan atas penyelenggaraan pemerintah daerah, sehingga apabila ada lembaga daerah lainnya baik Legislatif, Yudikatif ataupun mitra pemerintah lainnya di daerah dalam memberikan tanggapan terkait pelaksanaan proses pemerintahan perlu melihat ketentuan-ketentuan tersebut.Untuk itu, pada kesempatan ini pun kami selaku pimpinan distrik ingin menegaskan bahwa wilayah administrasi pemerintahan Distrik Teluk Umar sesuai Perda Nabire Nomor 07 Tahun 2005 tentang Pembetukan DistrikTeluk Umar terdiri atas empat kampung yakni Kampung Yeretuar, Kampung NapanYaur, Kampung Bawei dan Kampung Goni. Wilayah adminitrasi ini telah dipatenkan sejak tahun 2005 atas pemekaran dari Distrik Yaur, maka itu di hari-hari mendatang apabila ada lembaga-lembaga pemerintah daerah lainnya yang hendak melakukan kunjungan kemasyarakatan terkait dengan fungsi tugasnya diharapkan dapat melaksanakannya lebih seintensif mungkin dan berkesinambungan sehingga selain mengetahui secara pasti letak administrasi wilayah-wilayah di pinggiran kabupaten ini, juga dapat merasakan kondisi yang realistis dialami oleh aparat-aparat pemerintah di wilayah pinggiran kabupaten Nabire ini.“Lewat penyampain ini kami selaku pimpinan perintah distrik ingin menyampaikan secara pasti kondisi yang terjadi di wilayah Distrik Teluk Umar pada khusunya dan sekaligus secara keselurahan distrik-distrik lain yang berada di pinggiran kabupaten agar dipahami dan diketahui bagi lembaga-lembaga pemerintan dan non pemerintah lainnya yang juga mempunyai kepedulian dalam pembangunan kesejahteraan masyakat di KabupatenNabire,” imbuhnya. (wan)