NABIRE - Pelantikan dan pembekalan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Kelurahan/Kampung se-Distrik Nabire di Gedung Aula Gereja Katolik KSK Bukit Meriam dilakukan pada Kamis, 1 Februari 2024.


Ketua Panwaslu Distrik Nabire Kota, Michael Topangan Rantetana, S.E., melantik 248 PTPS dari 9 kelurahan dan 3 kampung. Selain itu, terdapat 12 Pangawas Kelurahan- Desa (PKD), 2 Pandis, 1 Korsek Pandis, 1 staf, 3 staf Pandis, dan 2 staf pendukung Pandis yang juga dilibatkan dalam pelantikan tersebut.
Pelantikan dimulai pukul 09:00 WIT disaksikan oleh Ketua Bawaslu kabupaten Nabire Gian Mario Kapisa, komisioner Antonius Buce Wambrauw, 3 rohaniawan, Koramil dan Polsek Nabire Kota yang yang diwakili oleh IPTU Zulkifli Kawi.


Panwaslu Distrik Nabire menyampaikan dalam sambutannya setelah melantik PTPS bahwa pengawas TPS akan bekerja sesuai dengan sumpah-janji, tugas, dan tanggung jawab mereka, bekerja secara netral dan selalu menjaga sikap yang proporsional di tempat kerja.
Dalam sambutan, Ketua Bawaslu Kabupaten Nabire, Gian Mario Kapisa, menjelaskan kepada Media bahwa keterlambatan pelantikan disebabkan oleh keterlambatan anggaran.


Bawaslu telah melakukan perekrutan sesuai tahapan sehingga pelantikan baru dapat dilaksanakan pada tanggal 1 Februari 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Nabire menyampaikan bahwa PTPS yang telah dilantik akan menerima pembekalan dan tanggung jawab. Mereka akan berkoordinasi dengan Pangawas Kelurahan- Desa (PKD) di wilayah kerja masing-masing, mengenali diri sendiri, melakukan pengawasan, dan menunjukkan integritas dalam menjalankan tugas mereka.


Pelantikan dan pembekalan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) merupakan langkah kunci dalam mempersiapkan mereka untuk tugas pemantauan pada pemilu atau kegiatan pemungutan suara.
Proses ini melibatkan penugasan tugas, pemberian informasi terkait integritas, serta koordinasi dengan berbagai pihak terkait.(rob)