NABIRE – Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Nabire akan menindak tegas setiap pelanggar pidana pemilihan pada PSU Pilkada Nabire mendatang. Penindakan yang dilakukan tidak akan tanggung-tanggung, tetapi akan dilakukan dengan tegas. 

“Pilkada lalu sudah membuktikan bahwa Sentra Gakkumdu Nabire telah bekerja dengan luar biasa. Kedepan saat PSU akan lebih solid lagi, lebih fokus dan lebih tegas. Sehingga diharapkan masyarakat Nabire untuk taat terhadap proses, taat terhadap aturan main yang berlaku sehigga jangan ada lagi yang harus ditindak oleh Sentra Gakkumdu,” ujat Ketua Bawaslu Nabire, Adriana Sahepma, S.Pak, saat ditemui Papuapos Nabire di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu.

“Saya sampaikan apresiasi terhadap kinerja Gakkumdu Nabire karena pada pelaksanaan Pilkada Nabire lalu saat pencoblosan tanggal 9 Desember 2020, telah melakukan OTT untuk beberapa oknum yang diduga melakukan pelanggaran pidana pemilihan. Ditemukan ada kasus money politic, mencoblos berulang kali, mencoblos menggunakan identitas orang lain, ada juga bagi-bagi undangan. Dari sekian kasus OTT ada 5 kasus yang sudah diputuskan. Ini merupakan prestasi dari Gakkumdu dalam menjalankan tugasnya saat Pilkada lalu,” ujar Adriana.

Lebih lanjut dikatakan, Sentra Gakkumdu terdiri dari 3 unsur masing-masing unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Soal kewenangan saat pelaksanaan PSU Pilkada Nabire nanti, kata Adriana, kewenangan Sentra Gakkumdu masih sama dengan yang sebelumnya. Pihaknya telah melakukan evaluasi-evaluasi terhadap kinerja Sentra Gakkumdu. 

Masih Bisakah Menggugat ke MK ?

Dalam salah satu putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU melakukan PSU dan hasilnya tidak perlu dilaporkan ke MK. Terkait poin putusan ini, apakah hasil PSU Pilkada Nabire masih memungkinkan untuk digagat ke MK ?

Pemahaman Ketua Bawaslu Nabire, Adriana Sehempa, yang tidak perlu dilaporkan ke MK adalah apakah PSU sudah berjalan atau belum. Tetapi hasil dari proses PSU Pilkada Nabire apabila ada pasangan calon yang merasa dirugikan, maka upaya hukum masih bisa ditempuh ke MK. 

“Selama ada obyek sengketa yang dikeluarkan oleh KPU Nabire,” tuturnya.

Kata dia, ada dua poin yang menjadi dasar putuasn MK, yakni soal DPT yang dianggap tidak akurat dan sistim noken maupun dengan sebutan lain seperti ikat atau kesepakatan. Terkait putusan MK ini, Adriana mengajak semua pihak untuk menjaga keputusan MK ini. Seingga ketika PSU nanti tidak ada lagi PSU PSU selanjutnya. 

“Bawaslu akan terus mengontrol mengawasi proses PSU. Harapan kami, PSU ini adalah PSU yang terakhir kita mendapatkan salah satu pasangan calon yang dipilih oleh masyarakat Nabire yang dipilih secara langsung bukan dengan sistim noken, kesepakatan, ikat dan sejenisnya,” kata dia.

Dengan kondisi seperti ini diharapkan agar masyarakat Nabire taat pada putusan MK.  Baik itu berkaitan dengan DPT maupun pemungutan suara secara langsung bukan dengan sistim noken, ikat maupun kesepakatan. 

Terkait soal putusan MK dan implementasinya, Bawaslu mempunyai slogan Cegah, Awasi, Tindak (CAT). Langkah pertama Bawaslu adalah pencegahan, dilakukan tentunya dalam berbagai hal. Selain menyurat, pihaknya juga akan melakkan tatap muka dengan pasangan calon, apparat keamanan dan KPU untuk bersama-sama sosialisasikan soal aturan main dasar putusan MK. Sehingga pasangan calon akan tahu mana yang bisa dan mana yang tidak bisa dilakukan saat PSU mendatang. (ros)