Pegawai Distrik Diwajibkan Ikut Apel, Malas Tidak Terima TPP

NABIRE - Kembali Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nabire, Yulianus Pasang, S.Pd., M.Pd, menegaskan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di tingkat distrik wajib mengikuti kegiatan apel pagi dan sore, jika ditemukan ada yang malas alias tidak masuk kantor, sanksinya pegawai yang bersangkutan tidak menerima Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diberikan pemerintah daerah.
Kagiatan apel dimaksudkan oleh Sekda Nabire, yakni kegiatan apel awal bulan yang harus diikuti oleh kepala kampung bersama aparat serta para tenaga kesehatan di tingkat Puskesmas, Pustu dan juga para guru yang ada di wilayah ibu kota distrik. Karena kegiatan apel dimaksud selalu dipantau oleh Sekda.
Dalam tugas keseharian di hari efektif masuk kantor, Sekda Nabire tida khanya menerima laporan via pengirima foto atau gambar, tetapi juga Sekda melakukan komunikasi via telepon atau Video Call (VC) guna melihat langsung aktifitas para pegawai di tingkat distrik, kemudian akan dicopikan dengan daftar hadir atau absen.
Dikatakan Yulianus Pasang, kepada Papuapos Nabire, Senin (27/4) seraya menambahkan, di manapun kantor ditrik itu berada, kegiatan apel pagi dan sore itu diwajibkan bersama apel awal bulan, dengan demikian pelayanan bagi masyarakat di tingkat distrik dan kampung dapat berjalan.
Sebab, dengan mengaktifkan pegawai untuk taat pada aturan dengan cara aktif masuk kantor, sesungguhnya merupakan harapan pemerintah daerah dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati Nabire, untuk memaksimalkan pelayanan di tingkat distrik dan kampung, sehingga pegawai harus ditertibkan lewat apel pagi, sore dan apel awal bulan.
Dan bagi para pewagai distrik dan Sekretaris Kampung (Sekam) yang bersatus ASN yang ditemukan tidak aktif melaksanakan tugas/masuk kantor, tentunya selaku Sekda tidak segan-segan menahan TPP. Karena pemberian TPP meruapakn salah satu bentuk perhatian pemerintah agar pegawai aktif masuk kantor. (des)
Bagikan artikel ini



