NABIRE – Berdasarkan surat pemberitahuan rencana pendaftaran Partai Politik (Parpol) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB) akan mendaftar ke KPU pada hari terakhir pendaftaran partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024, pada Minggu (14/8). Sedangkan hari ini (Jumat, 12/8) sesuai surat pemberitahun, empat Parpol yang akan mendaftar yakni Partai Bhineka Indonesia (PBI), Partai Buruh, Partai Swara Rakyat Indonesia (Persindo) dan Partai Ummat.

Disebut PDKB yang akan mendaftar hari terakhir karena, KPU membuka pendafataran partai politik untuk ikut pesta demokrasi, Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif, Pilpres dan Pilkada serentak tahun 2024 mendatang hingga 14 Agustus 2024. Hari terakhir, KPU membuka pendaftaran parpol hingga pukul 23.59.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nabire, Johni Kambu di ruang kerjanya, Rabu (10/8/22) menjelaskan selama pendaftaran Parpol ke KPU, pengurus Parpol di daerah tidak mendaftar melalui KPU di daerah tetapi mendaftarnya melalui SIPOL (bukan SILON seperti yang disebutkan harian ini edisi kemarin, red) masing-masing partai. Karena KPU tidak mendapat akun SIPOL dari partai politik, KPU akan mendapat SIPOL setelah terdaftar di KPU.

Saat sosialisasi pendaftaran Parpol peserta Pemilu yang digelar KPU Kabupaten Nabire dengan pengurus Parpol di Kabupaten Nabire, akhir Juli lalu, Ketua KPU, Jhoni Kambu mengingatkan pengurus Parpol agar saat pendaftaran hendaknya memilih operator yang mampu dan konsentrasi kepada tugasnya untuk menginput administrasi parpol dari daerah. Karena, ketika terjadi kesalahan menginput data administrasi partai akibatnya akan dialami oleh parpol itu sendiri. Karena, pengurus parpol sendiri  menginput data-data administrasi melalui Sipol masing-masing partai. 

Saat itu, Ketua KPU Kambu juga mengimbau kepada pengurus Parpol untuk tidak menunggu dan bertumpu pada hari-hari terakhir penutupan pendaftaran parpol. Karena waktu yang tersedia bagi KPU untuk menerima pendaftaran terbatas.

Selesainya pendafatran Parpol ke KPU, tidak otomatis parpol yang bersangkutan sebagai peserta pesta demokrasi 2024. Karena, KPU akan memverifikasi data administrasi masing-masing parpol hingga penutupan verifikasi administrasi. KPU akan mengumumkan hasil rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parpol dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 14 Oktober mendatang. (ans)