Patuhi Maklumat Kapolri dan Instruksi Bupati Cegah Covid-19
NABIRE - Imbauan dan sosialisasi ke tempat ibadah, dalam hal ini masjid terkait Maklumat Kapolri, Instruksi Bupati Nabire dan Fatwa MUI Kabu
Bagikan
NABIRE - Imbauan dan sosialisasi ke tempat ibadah, dalam hal ini masjid terkait Maklumat Kapolri, Instruksi Bupati Nabire dan Fatwa MUI Kabupaten Nabire, Jumat (10/04/20) kemarin. Imbauan dan sosialisasi tersebut dilakukan pihak Polsek Nabire Kota dengan menyikapi perkembangan pencegahan penyebaran wabah virus Covid-19 di Nabire, yang saat ini secara global di Papua mengalami peningkatan dari status Siaga Darurat menjadi Tanggap Darurat.Kegiatan berupa imbauan dan sosialisasi itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Nabire Kota AKP Burhanuddin Pawenari bersama Ketua Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Nabire H. Azis Baharuddin, S.Kom, Kanit Samapta Polsek Nabire Kota AKP I Made Sudarma, SH, Kanit Intel Iptu Supyanto, Kanit Reskrim Ipda Syafri Jido, S.Hi, Kanit Binmas Ipda Nasirun dan 7 personel Polsek Nabire Kota."Adapun mesjid yang dikunjungi, Masjid Nurul Bahri Smoker, Masjid Al-Amin, Masjid-TPA Asy'syafi-iyah, Masjid Al-Muhajirin, Al-jihad, At-Taqwa, Masjid Agung Al-Falah dan Masjid Baiturahman Oyehe,” kata Kapolsek Nabire Kota.Imbauan yang disampaikan oleh Ketua Dewan Masjid Indonesia pada intinya sehubungan dengan adanya maklumat dari Fatwa MUI tentang penyelenggaraan Ibadah (Sholat Jumat) , dalam situasi darurat wabah virus corona, kepada seluruh umat Islam yang berada di Kabupaten Nabire dalam rangka pencegahan, maka pelaksanaan Sholat Jumat tidak dilaksanakan di masjid-masjid melainkan diganti dengan Sholat Zuhur di rumah masing-masing,jadi mohon agar para jemaah dapat mentaati aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah tersebut.Hal ini juga dikatakan Kapolsek Nabire Kota, dengan adanya Maklumat Kapolri, Instruksi Bupati Nabire dan Fatwa MUI Pusat dan MUI Kabupaten Nabire, agar tidak melaksanakan Ibadah Sholat Jumat di masjid-masjid yang tentunya menimbulkan adanya perkumpulan orang banyak, sehingga sholat Jumat diganti dengan sholat Zuhur di rumah masing-masing.“Pemerintah Provinsi Papua sudah menyatakan status siaga darurat meningkat menjadi tanggap darurat Covid-19,” tutur Kapolsek Kota.Lanjut dikatakan Kapolsek Nabire Kota, mari kita bersama-sama untuk mentaati aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah baik pusat, provinsi maupun kabupaten demi keselamatan kita bersama. Disamping itu, pula kami telah mengimbau kepada jemaat umat kristiani untuk tidak melakukan ibadah Paskah di Gereja, melainkan melaksanakan di rumah masing-masing,” ujar Kapolsek."Saya sebagai Kapolsek Nabire Kota yang baru menegaskan apabila ada yang melanggar isi maklumat Kapolri, Fatwa MUI dan Instruksi Bupati Nabire, maka kami pihak kepolisian akan menindak dengan tegas sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya seraya menambahkan, bersama kita mencegah penyebaran wabah virus ini serta menjaga stabilitas Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Nabire Kota yang kita cintai ini.(wan)
Bagikan artikel ini



