NABIRE - Bukan saja di Nabire, dalam penanganan pasien positif Covid-19, secara nasional ditangani berdasarkan kriteria yang telah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).  Jurus bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Nabire, dr. Frans Sayori, M.Kes mengklarifikasi informasi terkait perdebatan panjang terhadap kriteria karantina pasien positif Covid-19 di Nabire.  Dalam keterangan persnya, dr. Sayori menjelaskan, tentunya sesuai pedoman baku yang diperlakukan secara nasional dalam mengkarantinakan pasien positif Covid- 19, adalah dua kriteria yakni karantina mandiri dan karantina wajib. Untuk karantina mandiri, dikatakan dr. Sayori, walaupun terkonfirmasi positif Covid-19 tetapi tidak mengalami gejala atau gejalanya sangat ringan mereka disebut sebagai OTG. Sehingga sesuai kriteria OTG diwajibkan untuk menjalani karantina mandiri. Menurut dr. Sayori, sesuai pedoman seperti 13 pasien positif Covid-19 saat ini, kondisi mereka tidak mengalami gejala atau gejalanya sangat ringan sehingga mereka disebut sebagai Orang Tanpa Gejala (OTG).  “Karena itu mereka wajib menjalani karantina mandiri, tempatnya di rumah sendiri atau fasilitas sendiri, untuk tanggungan pembiyaaan pun mandiri alias di luar tanggungan pemerintah,” beber dr. Sayori, sembari membacakan buku pedoman Kemenkes RI halaman 15, Senin (4/5) lalu. “Selama menjalani karantina mandiri di rumah atau di fasilitas sendiri, kewajiban pemerintah adalah melalui petugas medis (dokter, perawat) melakukan pengawasan dan bisa dibantu pengamanan oleh Babinsa dan Babinkamtikmas, gitu prosedurnya,” tandasnya. Sementara itu, Plt. Sekda Nabire, Daniel Maipon, S.STP menambahkan, walaupun pedomannya demikian, lantaran beban moril Pemda Nabire sehingga pekan kemarin telah menyediakan sejumlah fasilitas yang diperlukan oleh 13 OTG positif Covid-19 yang kini sedang menjalani masa karantina mandiri seperti kasur, kompor, kelambu dan lain-lain.  Apakah itu karena ada istilah ada aksi barulah ada reaksi ?  “Sekali lagi dengan tegas saya katakan, karena beban moril Pemda Nabire,” tegas Maipon, menjawab pertanyaan awak media. Sedangkan untuk karantina wajib, dikatakan, dr. Sayori bahwa menjadi kewajiban pemerintah bagi ODP atau PDP yang terkonfirmasi positif terinfeksi Covid-19 yang sudah memiliki gejalah sedang dan berat, seperti demam, batuk, sakit tenggorokan dan sesak napas. Dalam pedoman bisa dirawat di RS Darurat atau RS Rujukan. “Seperti 3 pasien positif Covid-19 kita saat ini, kondisi mereka memiliki gejala seperti yang saya jelaskan sehingga tentu menjadi kewajiban pemerintah untuk menyediakan fasilitas baik fasilitas khusus ataupun karantinakan mereka di rumah sakit,” jelas dr. Sayori. Dibeberkan, dr. Sayori, pengawasan di rumah sakit tetap dilakukan oleh dokter, perawat atau tenaga kesehatan. Pembiayaan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah (BNPB, gubernur, bupati, kepala distrik, kepala kampung) dan sumber lainnya. “Pasien positif Covid-19 baik yang di karantina mandiri maupun yang di karantina wajib, untuk monitoring dan evaluasi dilakukan oleh Dinas Kesehatan,” kata dr. Sayori. “Teman-teman wartawan pedoman ini setiap saat ada di tangan saya, untuk menjadi pedoman dalam tindakan-tindakan atau keputusan-keputusan yang dilakukan oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 Nabire,” aku dr. Sayori. Ditegaskan dr. Sayori, tentunya semua hal yang dilakukan sesuai kriteria pedoman baku yang dikeluarkan oleh Kemenkes. Termasuk dalam penanganan 16 pasien positif yang dikarantinakan saat ini adalah sesuai kriteria. “Saya mengklarifikasi ini, bertujuan untuk memberikan informasi yang sejelas-jelasnya kepada masyarakat menyangkaut cara penanganan pasien kita yang ada di Kabupaten Nabire,” kata dr. Sayori mengakhiri. (eby)