Pasca Putusan MK, Tunggu KPU Nabire Tetapkan Anggota DPRD Terpilih
NABIRE – Perselisihan hasil Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), untuk Kabupaten Nabire, dikabarkan telah usai. Gugatan yang diala
Bagikan
NABIRE – Perselisihan hasil Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), untuk Kabupaten Nabire, dikabarkan telah usai. Gugatan yang dialamatkan ke MK, Jumat (9/8) pekan lalu telah diputus. Dalam putusannya MK menolak permohonan pemohon. Dengan putusan ini, tahapan selanjutnya adalah menunggu tindak lanjut dari KPU Kabupaten Nabire untuk menetapkan calon anggota DPRD terpilih Kabupaten Nabire.Hal ini seperti disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Nabire, Markus Madai, ketika menghubungi media ini, Minggu sore kemarin.“Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan sengketa, dan putusannya adalah menolak permohonan pemohon. Dengan adanya putusan MK ini, maka kita menunggu KPU untuk membuat jadwal dalam 3 hari kedepan untuk penetapan calon anggota terpilih DPRD Kabupaten Nabire,” ujar Markus Madai.Dirinya menambahkan, pihaknya juga menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak atas suksesnya pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Nabire. Ucapan terima kasih disampaikan diantaranya kepada pihak keamanan, pemerintah daerah, KPU, para tokoh di daerah ini serta masyarakat.Tahapan Penetapan Caleg Terpilih Usai Putusan MKInformasi yang dikumpulkan media ini, tahapan penetapan Caleg terpilih usai gugatan Pileg di MK selesai, KPU akan memberikan SK penetapan kepada KPU Kab/Kota ataupun KPU Provinsi paling lambat lima hari setelah putusan MK dibacakan.Setelah ditetapkan, SK penetapan itu akan dikirim sesuai tingkatannya masing-masing. KPU Kab/Kota mengirimkan kepada Gubernur, sedangkan KPU Provinsi mengirimkannya kepada Mendagri. SK itu diibaratkan sebagai usulan untuk dilakukan pelantikan kepada Caleg terpilih. Sementara itu, pengesahan anggota DPRD Kabupaten/kota menggunakan SK gubernur. Oleh karena itu bagi KPU Kab/Kota yang telah menetapkan calon terpilih anggota DPRD Kab/Kota kemudian mengirimkan SK tersebut istilahnya pengusulan tersebut berdasarkan SK KPU Kab/Kota tentang penetapan calon terpilih kepada gubernur. Untuk anggota DPRD Provinsi itu menggunakan SK Kemendagri. Oleh karena itu, setelah melakukan kegiatan penetapan calon terpilih kemudian mengusulkan kepada Kemendagri. Setelah SK diterbitkan oleh masing-masing tingkatan, baru akan dilakukan pelantikan terhadap Caleg terpilih. Pelantikan itu akan diatur oleh sekretaris dewan masing-masing daerah. Pelantikan Caleg itu berbeda-beda setiap daerah. Sebab, waktu pengucapan sumpah dan janji setiap Caleg berbeda. (ros)
Bagikan artikel ini



