Pasar Sentral Kalibobo Berusia 24 Tahun, Butuh Perubahan
NABIRE - Dengan adanya informasi penertiban seluruh pasar dadakan yang ada di Kabupaten Nabire dan semua pedagang akan diarahkan untuk menjual di dalam Pasar Sentral Kalibobo, sesungguhnya itu merupakan langkah yang sangat tepat.

NABIRE - Dengan adanya informasi penertiban seluruh pasar dadakan yang ada di Kabupaten Nabire dan semua pedagang akan diarahkan untuk menjual di dalam Pasar Sentral Kalibobo, sesungguhnya itu merupakan langkah yang sangat tepat.
Namun dibalikan semua rencana yang baik itu, perlu kita pahami bahwa memasuki awal tahun 2025 ini, telah tercatat Pasar Sentral Kalibobo kini sudah berusia 24 tahun lebih, karena pasar ini dibangun semenjak tahun 1997 hingga tahun 1998 dan kini telah berusia 24 tahun lebih.
Dengan demikian di saat Pasar Sentral Kalibobo sangat membutuhkan perhatian, karena untuk membangun pasar ke samping kiri, kanan, depan atau ke belakang sesungguhnya tidak bisa diperluas lagi, kecuali dibangun pasar sentral bertingkat dua.
Dikatakan Sekretaris UPDT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nabire, Yunus Kehek, bersama Staf UPTD Semuel Sermumes kepada Papuapos Nabire, Senin (10/2/2025), di UPTD Kalibobo menambahkan, jika ingin menertibkan semua pedagang pasar dan diarahkan berjualan dalam Pasar Sentral Kalibobo tentunya tidak cukup, kecuali dibangun pasar berlantai dua.
Jika pemerintah paksakan untuk memasukan semua pedagang berjualan di dalam Pasar Sentral Kalibobo, hanya bisa di dua pasar dadakan yang ada di bahu jalan, yakni pedagang berjualan di bahu jalan depan Pasar Sentral Kalibobo dan juga pedagang yang ada di Jalan Mandala menuju kantor DPRK Nabire.
Untuk itu, selaku petugas yang setiap harinya berada dan bertugas di Pasar Sentral Kalibobo mau mengatakan, jika semua pedagang diarahkan untuk berjualan di Pasar Sentral Kalibobo tentunya tidak cukup, kecuali pemerintah bangun pasar sentral Tingkat dua.
Dan selaku petugas UPTD Bapenda Nabire menanggapi isu-isu, bahwa ada penjualan lapak di dalam Pasar Sentral Kalibobo, sesungguhnya penjualan Lapak itu bukan dilakukan oleh petugas UPTD maupun dari pemerintah, tetapi penjualan/sewa lapak itu dilakukan oleh para pedagang itu sendiri.
Dan lagi pula ada isu yang berkembang bahwa Pasar Sentral Kalibobo daya belinya sangat rendah, sesungguhnya hal itu sangat benar. “Perlu kami petugas klarifikasi, satu pedagang itu bisa punya dua tempat jualan di pasar-pasar yang ada, sehingga pagi jualan di Pasar Sentral Kalibobo dan sore hari berjualan lagi di Pasar sore KPR Nabarua,” tandasnya.(des)
Bagikan artikel ini



