Paripurna LKPJ Bupati Masih 'KJ'
NABIRE - Ada tidaknya sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire untuk Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire, masih Kurang Jelas (KJ), antara ada dan tidak. Karena, tinggal menghitung jam, berakhir
Bagikan
NABIRE - Ada tidaknya sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire untuk Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire, masih Kurang Jelas (KJ), antara ada dan tidak. Karena, tinggal menghitung jam, berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Nabire, 4 Mei mendatang.
Kepala Bagian Persidangan dan Risalah Sekretariat DPRD Nabire, Derek Kambuaya saat dikonfirmasi media ini, Jumat (1/5) melalui telepon selulernya mengatakan kita ikuti saja. Karena, besok (hari ini, red) masih ada kegiatan launching.Demikian juga ketika ditanya soal kepastian Surat Keputusan (SK) pimpinan DPRD Nabire dari Gubernur Papua, Kambuaya juga tidak menyebut secara pasti. Kambuaya hanya mengatakan kita ikuti saja nanti.Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Nabire untuk menggelar LKPJ Bupati masih samar-samar, antara ada dan tidak ada karena Sekretaris DPRD Kabupaten Nabire, Jack R.Ch. Ayamiseba, pertengahan Maret lalu menegaskan sidang paripurna harus dilaksanakan oleh pimpinan definitif, bukan oleh pimpinan sementara. Karena itu, untuk menggelar Sidang LKPJ Bupati, harus ada SK dan pengukuhan pimpinan definitif lalu pimpinan definitif itulah yang mengagendakan sidang paripurna.Sementara itu, seorang kepala daerah sebelum meletakan jabatannya, harus memberikan laporan keterangan pertangungjawabannya kepada rakyat di daerah yang dipimpin selama lima (5) tahun melalui DPRD setempat.Oleh karena itu, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire, Isaias Douw dan Mesak Magay sebelum mengakhiri masa jabatannya, 4 Mei mendatang harus sudah memberikan laporan keterangan pertanggungjawabannya kepada rakyat di daerah yang diwakili anggota DPRD Kabupaten Nabire melalui sidang paripurna.Ada peluang bagi Bupati Isaias Douw dan Wakil Bupati, Mesak Magay untuk menyampaikan LKPJ kepada rakyat di daerah ini, tersisa dua hari yakni tanggal 2 dan 3 Mei. Oleh karena itu, waktu yang tersisa bisa dimanfaatkan untuk Sidang Paripurna LKPJ dengan asumsi SK pimpinan DPRD Kabupaten Nabire sudah ada sehingga usai pengukuhan bisa dimaraton dengan sidang paripurna dewan, apabila Sekretariat DPRD dan anggota dewan bersedia dan mematuhi prasyarat yang ditegaskan Sekretaris DPRD Nabire, Ayamiseba, sebelumnya. Atau bisa sebaliknya. (ans)
Bagikan artikel ini



