Papua Tengah, Kuota DPR Provinsi Sebanyak 35 Kursi
NABIRE – Dengan diundangkannya Provinsi Papua Tengah, kuota anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Tengah sebanyak 35 kursi hasil Pemilihan Umum legislatif (Pileg) tahun 2024. Disamping itu, akan ada anggota DPR Provinsi melalui pengangkatan sebesar 2,26 persen dari jmlah kursi. Oleh karena itu, setiap partai akan berkompetisi untuk merebut kursi legislatif sebanyak mungkin di tingkat provinsi.
NABIRE – Dengan diundangkannya Provinsi Papua Tengah, kuota anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Tengah sebanyak 35 kursi hasil Pemilihan Umum legislatif (Pileg) tahun 2024. Disamping itu, akan ada anggota DPR Provinsi melalui pengangkatan sebesar 2,26 persen dari jmlah kursi. Oleh karena itu, setiap partai akan berkompetisi untuk merebut kursi legislatif sebanyak mungkin di tingkat provinsi.
Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Komarudin Watubun saat tatap muka dengan pengurus DPC PDIP se Mepago di kediaman Ketua DPC PDIP Kabupaten Nabire, Nancy Worabay, Senin (25/07/22) malam mengingat pengurus partai PDIP untuk melaksanakan konsolidasi di tingkat bawah dan menyiapkan persyaratan untuk pendaftaran partai politik ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta Pileg 2024.
Komarudin Watubun memotivasi pengurus partai dengan mengungkap, wilayah Papua Tengah merupakan daerah potensial bagi PDIP. Hal ini terlihat berdasarkan hasil perolehan suara pada Pemilu-Pemilu lalu. Oleh karena itu, partai berjuang untuk mempertahankan potensi yang ada untuk meraih kursi saat perebutan suara pada Pemilu 2024 mendatang.
Politisi PDIP yang memulai karier politik dari Kota Jayapura ini mengingatkan, setiap partai politik harus merekrut 30 persen calon dari kaum perempuan. Oleh karena itu, PDIP dihimbau untuk merekrut kaum perempuan sesuai kuota yang diisyaratkan. Dan itu tidak sekedar memasang foto dan memenuhi daftar calon. Tetapi minimal ada kaum perempuan yang terpilih sebagai anggota perwakilan rakyat di daerah ini.
Disamping lewat partai politik, akan ada anggota DPRP Papua Tengah dan DPRD Kabupaten dari pengangkatan. Karena, Undang Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua mengamanatkan adanya anggota perwakilan rakyat lewat pengangkatan sebanyak 2,26 persen dari jumlah kursi.
Untuk DPR Provinsi Papua Tengah misalnya, ada ada 11 kursi DPRP dari pengangkatan dan untuk kabupaten sekitar 6 kursi. Dari jumlah kuota tersebut, 30 persen dari perwakilan perempuan.
Komar panggilannya ini mengingatkan, anggota DPRP dan DPRD yang akan diingkat bagi mereka yang tidak berafilisiasi dengan partai politik.
Anggota Komisi II DPR RI menjelaskan, dimasukkan anggota DPR dan DPRD ini dimaksudkan agar adanya perwakilan masyarakat pribumi, masyarakat asli di bidang politik. Sebab, ketika adanya partai lokal di Papua, selama ini tidak ada partai lokal Papua dan belum tentu mendapat kursi sehingga pemerintah mencari solusi dengan memasukan kursi pengangkatan untuk DPRP dan DPRD seluruh tanah Papua agar orang asli bisa terlihat langsung di dalam politik. Sebab, ada beberapa kabupaten di Papua, kursi legislatif hampir didominasi oleh non Papua, sehingga demi pemerataan di bidang politik pemerintah memasukan adanya kursi pengangkatan. (ans)
Bagikan artikel ini



