NABIRE – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Nabire mulai merekrut calon anggota Panitia Pengawas Distrik (Panwasdis) se Kabupaten Nabire, sejak 13 hingga 15 November mendatang. Pendaftaran calon anggota Panwasdis, Panwaslu Kabupaten Nabire membagi 3 wilayah untuk mempermudah seleksi berkas administrasi pendaftar. Ketua Pokja penerimaan Panwas Distrik Panwaslu Kabupaten Nabire, Markus Maday di ruang kerjanya, Senin (13/11) mengatakan pembagian 3 wilayah ini hanya sekedar menjaga agar berkas administrasni yang masuk dari pelamar tidak tercecer dan mempermudah koreksi berkas saat pendaftaran calon anggota Panwasdis. Oleh karena itu, tidak ada kaitannya dengan pembagian daerah pemilihan yang menjadi kewenangan KPU. Markus Maday mengatakan, rekrutmen calon anggota Panwasdis dilaksanakan dengan mengacu pada UU Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Gubernur/Wakil Gubernur (Pilgub), Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota khususnya pasal 132 ayat 5 yang menegaskan tentang tata cara seleksi dan penetapan calon anggota Panwas Kecamatan dan teknisnya ditetapkan melalui Peraturan Bawaslu. Di dalamnya mengamanatkan Panwaslu segera membentuk Panwas Kecamatan (Distrik di Papua) untuk mengawasi seluruh tahapan dan program Pilgub/Pilbup tahun 2018. Untuk itu, kata Markus Maday, mengatakan Panwaslu Kabupaten Nabire saat menerima berkas persyaratan dari pendaftar, apabila ada berkas yang tidak lengkap langsung dikembalikan kepada pendaftar untuk melakukan perbaikan dan melengkapi berkas persyaratan yang kurang dalam tenggang waktu selama masa pendaftaran. Panwaslu membuka pendaftaran untuk calon peserta Panwasdis selama 3 hari, Senin (13/11) hingga Rabu (15/11). Maday mengatakan, waktu untuk seleksi wawancara dan tahap seleksi calon anggota Panwasdis selanjutnya akan diumumkan kemudian. Sementara ini, Panwaslu masih konsen dengan pendaftaran calon anggota Panwasdis.(ans)