Pansus DPRD Nabire Desak Pemda Umumkan Hasil Panselnas
NABIRE - Ketua Pansus Pengumuman Kelulusan Formasi Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi 2018 Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPRD) Kabu
NABIRE - Ketua Pansus Pengumuman Kelulusan Formasi Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi 2018 Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire, Sambena Inggeruhi, mendesak pemerintah kabupaten Nabire segera mengumumkan hasil kelulusan sesuai dengan yang telah ditetapkan dan disampaikan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Pasalnya Pansus menduga hasil yang diumumkan belum lama ini, menyimpang dari hasil yang sesunguhnya.
“Dari naskah Keputusan Bupati saja sangat nampak bahwa adanya niat pemerintah untuk mengubah hasil kelulusan yang ditetapkan oleh Panselnas. Sebab mencermati dengan baik SK bupati pada bagian konsideran tidak memiliki nilai yuridis formal dan kabur serta tidak mengandung atau menggambarkan unsur sosiologis dan filosofis,” tutur Sambena melalui rilis pers yang diterima wartawan via WhatsApp, Selasa (10/09/20).
Selain itu, dikatakan Sambena, jika dalam sebuah Surat Keputusan terterah adanya tembusan, itu artinya ada kebijakan baru yang ingin disampaikan kepada pihak berwewenang. Sementara BKN memerintahkan Pemda setempat mengumumkan hasil yang telah ditetapkan oleh Panselnas.
“Karena itu, saya tegaskan Bupati Nabire jangan mengalihkan perhatian Pencaker dengan formasi honorer 1.500 orang, akan tetapi data BKN itu harus diumumkan,” tandasnya.
Tawaran bupati tersebut Sambena menilai, hanya sebagai alasan klasik yang mana mengatakan bahwa jika diumumkan data BKN OAP tidak banyak yang lulus, ini omong kosong. Artinya, bukan soal banyak sedikit yang lulus namun, ini soal rasa keadilan. Karena Sambena mengingatkan kepada rakyat Nabire untuk tidak tertipu dengan pembohongan publik yang dilakukan oleh BKD Kabupaten Nabire.
“Saya sebagai anggota DPRD dan Ketua Pansus yang mana memiliki pengawasan politik melihat penyelenggaraan informasi publik terkait pengumuman CPNS di Nabire penuh pembohongan, rekayasa,” tegas Sambena.
Disisi lain, menurut Sambena bertutur, bupati jangan keliru terkait sikap DPRD dalam menyikapi aspirasi masyarakat. DPRD adalah ingkarnasi dari rakyat atau yang lazim disebut representasi rakyat, sehingga apa yang disuarakan oleh rakyat itu yang DPRD laksanakan. Ia mengatakan, bupati jangan lupa UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disana yang dimaksud Pemerintah Daerah adalah Bupati dan DPRD.
“Bupati sebagai kepala penyelenggara pemerintahan, yang mengawasi bupati adalah DPRD, maka yang salah dimana jika DPRD meminta untuk hentikan proses pemberkasan, karena ada masalah dan tuntutan rakyat,” tanya Sambena.
Sambena mengingatkan, bupati dan DPRD adalah jabatan politik yang diangkat oleh rakyat. Artinya, rakyat memiliki kedaulatan tertinggi hal ini harus dipahami baik agar chek and balance (keseimbangan) dalam peyelenggaraan pemerintahan di Nabire itu bisa berjalan sesuai dengan sistem pemerintahan yang berlaku di negara Indonesia. (eby)
Bagikan artikel ini


