Pansel MRP Bertemu Pj Gubernur Papua Tengah
NABIRE – Setelah dilanjik pada Selasa (4/4/23) lalu, Panitia Pemilihan dan Panitia Pengawas Pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah, langsung tancap gas menjalankan tugasnya. Rabu (5/4/23) kemarin, Panitia Pemilihan dan Panitia Pengawas Pemilihan anggota MRP Provinsi Papua Tengah menggelar rapat dengan Pj Gubernur Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk, S.Sos, MM.

NABIRE – Setelah dilanjik pada Selasa (4/4/23) lalu, Panitia Pemilihan dan Panitia Pengawas Pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah, langsung tancap gas menjalankan tugasnya. Rabu (5/4/23) kemarin, Panitia Pemilihan dan Panitia Pengawas Pemilihan anggota MRP Provinsi Papua Tengah menggelar rapat dengan Pj Gubernur Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk, S.Sos, MM.
Rapat yang digelar di ruang kerja Pj Gubernur Papua Tengah, dilakukan tertutup. Informasi yang diterima media ini, rapat yang digelar dalam rangka koordinasi antara Pemerintah Provinsi Papua Tengah dengan Panitia Pemilihan dan Panitia Pengawas Pemilihan anggota MRP Provinsi Papua Tengah. Selain itu, rapat digelar dalam rangka membahas persiapan-persiapan menuju pelaksanaan pemilihan anggota MRP Provinsi Papua Tengah.
Pj Gubernur Lantik Pansel MRP Papua Tengah
Penjabat Gubernur Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk, S.Sos, MM, melantik Panitia Pemilihan dan Panitia Pengawas Pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah, Selasa (4/4/23) di Guest House Nabire, Papua Tengah.
Pelantikan didasarkan Surat Keputusan Penjabat Gubernur Papua Tengah Nomor 55 tahun 2023 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan dan Pengawas Pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah.
Pansel pemilihan anggota MRP Papua Tengah yang dilantik diantaranya, Ketua, Drs. Thephilus Lukas Ayomi (Plt. Kabag Kesbangpol Papua Tengah), Sekertaris, Elisabeth Cerawatin, SE, M.Si (Plt. Asisten III Setda Provinsi), anggota masing-masing, Dr. Drs. Izaac Suripatty, M. Si (Akademisi), Yulianus Pigome, S.Th (Tokoh Masyarakat), Daud Monei (Tokoh Masyarakat).
Sementara Panitia Pengawas pemilihan anggota MRP Papua Tengah yang dilantik diantaranya, Ketua, Yedivia Rum, SH, MH (Kepala Kejari Nabire), anggota masing-masing, Kompol I Wayan Laba, SH, MH (Waka Polres Nabire), Alek Pigai ST, M.Pd (Tokoh Masyarakat).
Penjabat Gubernur Ribka Haluk berharap panitia pemilihan dan panitia pengawas yang baru dilantik untuk bekerja keras, independen, dan bertindak demokratif. Agar menghasilkan figur anggota MPR yang baik dan peduli terhadap tugas dan tanggungjawab.
“Para calon anggota MPR ini harus berkualitas dan mempunyai integritas yang tinggi dan mampu memahami apa yang menjadi tugas dan tanggungjawabnya. Itu yang harus diperhatikan oleh Pansel saat pemilihan,” kata Pj Gubernur Ribka Haluk.
Menurutnya, para calon MRP harus memiliki kapabilitas yang memihak terhadap hak-hak Orang Asli Papua (OAP). Sehingga panitia pemilihan diharapkan mampu mengukur daya para calon MRP agar kedepan bisa siap membela segala hal sesuai Tupoksinya.
“Sehingga mereka dapat bermanfaat bagi masyarakat Papua Tengah, dan memperjuangkan hak-hak orang asli Papua kedepan. Jadi harus diperhatikan dalam proses pemilihan. Harus independen dan demokratis,” kata Pj Gubernur Papua Tengah.
Dikatakan, jika dalam proses pemilihan terdapat gejala sengketa administratif, maka dapat diselesaikan bersama.
“Oleh sebab itu, saya minta kepada panitia penerimaan dan panitia pengawas untuk bersinergi dengan baik. Agar proses seleksi ini berjalan lancar sehingga bisa menghasilkan para figur MPR yang berjiwa membangun dan bisa melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik, ” harap dia.
Saat pelantikan, Pj Gubernur Dr. Ribka Haluk, S.Sos, MM, menyampaikan, untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2022 tentang pembentukan Provinsi Kabupaten pada Pasal 13 pejabat Gubernur Papua Tengah untuk pertama kalinya mempersiapkan pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga untuk pertama kalinya dibentuk dengan berdasarkan pada Peraturan Gubernur dan berkedudukan di Ibukota provinsi Papua Tengah.
Kata dia, orang-orang wakil adat, wakil agama dan wakil perempuan MRP Provinsi Papua Tengah yang nanti selanjutnya disebut MRP Provinsi Papua Tengah adalah representasi kultur orang asli Papua yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua dengan berlandaskan kepada penghormatan terhadap adat dan budaya perempuan dan pemantapan kerukunan hidup beragama sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam ketentuan pasal 20 undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua.
“Saya berharap kepada panitia pemilihan dan pengawas pemilihan MRP agar semua proses dilakukan dengan baik terhadap penyelenggaraan pemilihan anggota MRP sehingga semua tahapan pelaksanaan pemilihan dapat teratur dan jika dalam prosesnya terdapat permasalahan segera diselesaikan bersama. Oleh sebab itu saya minta kepada panitia pemilihan dan panitia pengawas pemilihan untuk bersinergi dengan baik karena kepanitiaan ini adalah orang-orang yang memiliki integritas tinggi Kenapa saya mengatakan demikian karena panitia pemilihan tentu diisi dari unsur akademisi pemerintahan dan juga unsur masyarakat dan untuk panitia pengawas pemilihan melibatkan unsur Kejaksaan, kepolisian dan juga masyarakat,” paparnya.
Berikut tugas dan wewenang MRP, pertama, memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang diusulkan oleh penyelenggara pemilihan kepala daerah nanti.
Kedua, memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap perencanaan Pergasus yang diajukan oleh DPR bersama-sama dengan guru.
Ketiga, memberikan saran pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana perjanjian kerjasama baik yang dibuat oleh pemerintah maupun pemerintah daerah provinsi Papua Tengah dengan kisah ketiga yang berlangsung di Provinsi Papua Tengah khusus yang menyangkut perlindungan hak dasar orang asli Papua.
Keempat, memperhatikan dan menyalurkan aspirasi pengajuan masyarakat adat umat beragama kaum perempuan dan masyarakat pada umumnya yang menyangkut hak-hak orang asli Papua serta pemimpin yang lanjut penyelesaiannya memberikan pertimbangan kepada DPRD, Gubernur dan Bupati atau Walikota mengenai hak-hak yang terkait dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua. (ros/ist)
Bagikan artikel ini



