NABIRE - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Nabire mengurus surat perceraian secara online, bahwa Mahkamah Agung (MA) telah membuat terobosan hukum, melalui peraturan MA nomor 7 tahun 2022 tentang persidangan secara elektronik. Sebagaimana persidangan elektronik dan juga persidangan secara manual.


Ketua PA Nabire, H. Aris Habibuddin Syah, S.H.I.,M.H, yang diwakili Wakil Ketuanya, Basarudin, S.H.I, M.Pd, M.H mengatakan, persidangan secara online tidak perlu hadir, karena ini mengatur tentang bagaimana mendaftar secara online.


"Pemanggilan dilakukan secara online, dan tidak dipanggil lagi secara manual. Oleh sebab itu, cukup dengan mengerahkan akun yang terdaftar di MA," lanjutnya usai ditemui di ruang kerjanya kemarin, bagi kuasa hukum yang telah memiliki akun elektronik e-court sudah bisa daftar secara elektronik.


Adapun bagi para pihak-pihak yang ada mencari keadilan tidak miliki akun, bisa mendaftar sebagai pengguna akun lain, dengan datang ke sistem pengadilan, di setiap peradilan dibawah MA yakni pengadilan umum dan pengadilan agama.


Basarudin tegaskan, bahwa pengadilan agama ini kompetensinya adalah perceraian, pernikahan, warisan, wakaf, sengketa ekonomi sariah dan perkara data khusus yang administrasi sariah, itu ditangani oleh pengadilan agama.


Lanjutnya, Pengadilan Agama Nabire merupakan salah satu di bawah peradilan MA, secara umum di Pengadilan Agama Nabire, banyak menangani perkara perceraian, karena sengketa di bidang perkawinan, oleh karena perkara lebih banyak pengadilan agama tentang perceraian.


"Maka pengguna lain atau kuasa hukum, yang memiliki akun e-court di MA bisa mendaftar secara online, sedangkan para pihak yang pengguna pihak lain, tidak memiliki akun bisa mendaftarkan akun di pengguna lain," ucapnya.


Dirinya menyampaikan, perceraian secara online, bisa mendaftar secara online, membayar secara online, dipanggil secara online, dan dilanjutkan sistem e-litigasi.
E-litigasi, yakni merupakan perluasan dari e-court, dimana tidak hanya administrasi saja namun, penerapan elektronik dilakukan secara menyeluruh terhadap tahapan persidangan.


Basarudin menambahkan, perceraian secara online, dari segi pembacaan gugatan sampai membaca putusan akan disampaikan melalui elektronik, pengguna lain atau kuasa itu akan datang pada saat pembuktian atau medan mediasi, setelah itu proses akan dilaksanakan secara online.


"Pembuktian itu harus dilihat secara kasat mata, benar atau tidak bukti yang diupload di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) itu sendiri," ujarnya.


Dalam paparanya, keunggulan dari sidang secara elektronik, dari segi biaya akan mengurangi biaya perkaranya, mungkin yang sebelumnya membutuhkan biaya banyak, maka dalam sidang sistem secara elektronik ini akan mengurangi biaya. Keunggulan lainnya, tidak bolak-balik ke persidangan, hanya bertemu persidangan pada proses pembuktian.(sam)