NABIRE – Pagi ini, Sabtu (2/12) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire mulai sidang paripurna untuk membahas dan menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nabire Tahun Anggaran 2018 dan 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Sidang Paripurna tersebut akan digelar selama 3 hari. Ketua DPRD Kabupaten Nabire, Marthen Douw, SE usai rapat internal, Jumat (1/12) malam mengatakan sidang paripurna untuk pembahasan APBD dan 6 Raperda akan dimulai, Sabtu pagi hingga malam. Sidang akan dilanjutkan Senin pagi, setelah Sabtu malam diskor. “Saya tidak mau ganggu hari Minggu,” katanya. Mado, panggilannya ini menambahkan, selesai pembukaan sidang paripurna, akan dilanjutkan dengan Pemandangan Umum Fraksi DPRD Nabire. Jawaban/tanggapan eksekutif atas Pemandangan Umum Fraksi akan disampaikan pada hari Sabtu, sebelum diskors. Sedangkan hari Senin, dewan akan diskusi dengan eksekutif, penyampaian pendapat akhir fraksi, dan penutupan sidang. Ketika ditanya tentang 6 Raperda, Mado mengatakan, empat Raperda diantaranya hanya perubahan, inti Perda sudah ada. Hanya dua Raperda baru sehingga diskusi sekitar dua Raperda baru. Dua Raperda baru yang akan dibahas di dalam sidang paripurna, yakni Raperda tentang Pengelolaan Sampah dan Raperda Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Nabire. Menyinggung Raperda, Ketua DPRD, Marthen Douw meminta eksekutif agar jika ada rencangan membuat rancangan Perda pada waktu-waktu mendatang, hendaknya melibatkan DPRD dalam penyusunan dan bahan Raperda sebelum diajukan kepada dewan untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda). Jangan seperti sekarang, eksekutif menyiapkan Raperda tanpa melibatkan DPRD dan mengajukan Raperda dalam waktu yang singkat. Mado menilai hal seperti, mengajukan Raperda dalam waktu singkat dan tidak melibatkan anggota DPRD saat penyusunan Raperda hanya membebani DPRD untuk mengesahkan Perda dalam waktu singkat.(ans)