Pagi Ini, DPRD Nabire Mulai Sidang APBD 2018
NABIRE – Pagi ini, Sabtu (2/12) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire mulai sidang paripurna untuk membahas dan mene
Bagikan
NABIRE – Pagi ini, Sabtu (2/12) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire mulai
sidang paripurna untuk membahas dan menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah (APBD) Kabupaten Nabire Tahun Anggaran 2018 dan 6 Rancangan Peraturan
Daerah (Raperda). Sidang Paripurna tersebut akan digelar selama 3 hari. Ketua DPRD Kabupaten Nabire, Marthen Douw, SE usai rapat internal, Jumat (1/12) malam
mengatakan sidang paripurna untuk pembahasan APBD dan 6 Raperda akan dimulai,
Sabtu pagi hingga malam. Sidang akan dilanjutkan Senin pagi, setelah Sabtu
malam diskor. “Saya tidak mau ganggu hari Minggu,” katanya. Mado, panggilannya ini menambahkan, selesai pembukaan sidang paripurna, akan
dilanjutkan dengan Pemandangan Umum Fraksi DPRD Nabire. Jawaban/tanggapan
eksekutif atas Pemandangan Umum Fraksi akan disampaikan pada hari Sabtu,
sebelum diskors. Sedangkan hari Senin, dewan akan diskusi dengan eksekutif,
penyampaian pendapat akhir fraksi, dan penutupan sidang. Ketika ditanya tentang 6 Raperda, Mado mengatakan, empat Raperda diantaranya hanya perubahan,
inti Perda sudah ada. Hanya dua Raperda baru sehingga diskusi sekitar dua
Raperda baru. Dua Raperda baru yang akan dibahas di dalam sidang paripurna,
yakni Raperda tentang Pengelolaan Sampah dan Raperda Hak Keuangan Pimpinan dan
Anggota DPRD Kabupaten Nabire. Menyinggung Raperda, Ketua DPRD, Marthen Douw meminta eksekutif agar jika ada rencangan
membuat rancangan Perda pada waktu-waktu mendatang, hendaknya melibatkan DPRD
dalam penyusunan dan bahan Raperda sebelum diajukan kepada dewan untuk
ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda). Jangan seperti sekarang, eksekutif
menyiapkan Raperda tanpa melibatkan DPRD dan mengajukan Raperda dalam waktu yang
singkat. Mado menilai hal seperti, mengajukan Raperda dalam waktu singkat dan tidak melibatkan anggota
DPRD saat penyusunan Raperda hanya membebani DPRD untuk mengesahkan Perda dalam
waktu singkat.(ans)
Bagikan artikel ini



