PA Nabire Ungkap Bahaya Tersembunyi di Balik Pernikahan Siri
NABIRE - Pernikahan siri, praktik yang masih marak di Indonesia, kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Nabire melalui Wakil Ketua PA Nabire, Basarudin, SHI.,M.Pd.,MM, membuka mata masyarakat akan bahaya laten yang mengintai di balik praktik tersebut. Dalam wawancara eksklusif dengan wartawan Papuapos Nabire, Jumat (21/03/2025), Basarudin mengungkapkan sejumlah fakta mencengangkan.

NABIRE - Pernikahan siri, praktik yang masih marak di Indonesia, kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Nabire melalui Wakil Ketua PA Nabire, Basarudin, SHI.,M.Pd.,MM, membuka mata masyarakat akan bahaya laten yang mengintai di balik praktik tersebut. Dalam wawancara eksklusif dengan wartawan Papuapos Nabire, Jumat (21/03/2025), Basarudin mengungkapkan sejumlah fakta mencengangkan.
Ada 13 poin penting bahaya pernikahan siri, diantaranya, tidak tercatat negara. Pernikahan siri tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga tidak memiliki kekuatan hukum.
Rentan Penelantaran. Istri dan anak hasil pernikahan siri rentan ditelantarkan karena tidak ada perlindungan hukum. Hak waris terancam. Anak dari pernikahan siri kesulitan mendapatkan hak waris dari ayah mereka.
Status anak tidak jelas. Anak hasil pernikahan siri seringkali hanya memiliki nama ibu di akta kelahiran. Potensi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Istri siri lebih rentan menjadi korban KDRT tanpa perlindungan hukum yang memadai.
Selanjutnya, tidak ada kepastian hukum. Dalam kasus perceraian, istri siri tidak memiliki hak atas harta gono-gini atau nafkah iddah. Dampak Psikologis. Ketidakjelasan status hukum dapat menimbulkan tekanan psikologis bagi istri dan anak.
Rentan Eksploitasi, yakni perempuan yang menikah siri lebih rentan dieksploitasi oleh pasangan mereka. Kesulitan Administrasi, yaitu, mengurus dokumen kependudukan seperti akta kelahiran dan kartu keluarga menjadi lebih rumit.
Tidak ada perlindungan negara. Negara tidak dapat memberikan perlindungan hukum penuh bagi pasangan yang menikah siri. Melanggar undang-undang. Pernikahan siri bertentangan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Merugikan perempuan dan anak. Hal ini berdampak negatif dalam pernikahan siri lebih banyak dirasakan oleh pihak perempuan dan anak.

Imbauan untuk menikah resmi. Pengadilan Agama Nabire mengimbau masyarakat untuk selalu mencatatkan pernikahan mereka secara resmi di KUA.
Basarudin menekankan pentingnya kesadaran masyarakat akan risiko yang dihadapi dalam pernikahan siri. "Pernikahan yang sah secara hukum adalah perlindungan bagi semua pihak, terutama perempuan dan anak," tegasnya.
Pengadilan Agama Kabupaten Nabire mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah praktik pernikahan siri demi melindungi hak-hak perempuan dan anak.(sam)
Bagikan artikel ini



