NABIRE - Di tengah perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Otonomi Khusus (Otsus) yang ke-24, Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah (PPT) dan Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) Papua Tengah, Melkisedek F. I. Rumawi, menyuarakan pandangan yang optimis mengenai kemajuan implementasi kebijakan tersebut. 

Menurutnya, setelah lebih dari dua dekade berjalan, Otsus di tanah Papua, khususnya Papua Tengah, mulai menunjukkan perbaikan signifikan dan arah yang lebih jelas.

Melkisedek Rumawi secara terang-terangan menilai bahwa perkembangan Otsus dapat dilihat melalui indikator nyata dari waktu ke waktu. Ia mencontohkan, adanya pemekaran daerah otonom baru sebagai bukti konkret dari implementasi Otsus Jilid II. 

"Saya yakin bertahap akan banyak perubahan yang lebih baik dari Otsus jilid 1 ke jilid 2. Seperti kita lihat adanya pemekaran enam daerah otonomi dan ini bukti dari Otsus," tegasnya usai mengikuti upacara peringatan HUT Otsus di Nabire, Jumat (21/11/2025).

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pemekaran wilayah adalah instrumen strategis yang krusial untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan. Dengan birokrasi yang lebih dekat kepada rakyat, diharapkan pembangunan dan pelayanan publik dapat berlangsung lebih cepat dan tepat sasaran. Ini adalah kunci untuk memastikan setiap rupiah Otsus benar-benar berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

"Jadi kita mau Otsus ini maju, maka rentang kendali pemerintahan harus lebih dekat agar pelayanan kepada masyarakat berjalan baik dan kesejahteraan yang diamanatkan dalam undang-undang Otsus bisa tercapai," ujar Melkisedek dengan nada penegasan. Hal ini menggarisbawahi pentingnya efisiensi birokrasi sebagai jalan utama menuju pemenuhan amanat undang-undang.

Dalam konteks Provinsi Papua Tengah yang baru berdiri, Melkisedek, juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) sedang bekerja keras untuk menciptakan kerangka hukum yang mendukung. Pemprov saat ini terus mendorong penyusunan regulasi baru yang dirancang khusus untuk mengoptimalkan mekanisme Otsus di tingkat provinsi.

Regulasi lokal ini dirancang sebagai 'benteng' hukum untuk memastikan implementasi Otsus tidak hanya berhenti di tingkat kebijakan pusat, tetapi benar-benar ‘mencapai sampai ke masyarakat dengan jelas’. 

Hal ini menunjukkan komitmen untuk membumikan kebijakan strategis ini melalui kearifan lokal. Dengan adanya pemekaran, perbaikan rentang kendali dan dorongan regulasi baru di usia Otsus ke-24, Melkisedek Rumawi menutup pernyataannya dengan harapan besar. 

Ia melihat momentum ini sebagai titik balik di mana masa depan Papua, melalui jalur Otsus akan semakin cerah dan menjanjikan kesejahteraan yang adil bagi seluruh masyarakat adat Papua.(amd)