NABIRE - Keberadaan PT Kristalin di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, kini menjadi sorotan tajam pemerintah daerah. Sejak mulai beroperasi pada tahun 2007 hingga saat ini, perusahaan tersebut dinilai tidak memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah. 

Plt Sekda Kabupaten Nabire, Yulianus Pasang, S.Pd., M.Pd, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap manajemen perusahaan yang terkesan tidak memedulikan regulasi dan kewajiban terhadap pemerintah kabupaten setempat.

Pemerintah Kabupaten Nabire menyoroti beberapa sektor pendapatan yang seharusnya menjadi hak daerah, salah satunya adalah retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA). Sebagai perusahaan yang beroperasi di wilayah administratif Nabire, PT Kristalin diwajibkan secara aturan untuk menyetorkan retribusi atas penggunaan tenaga kerja asing. 

Namun, hingga kini, aliran dana tersebut belum dirasakan masuk ke kas daerah, yang memicu tanda tanya besar mengenai kepatuhan perusahaan terhadap aturan daerah.

Selain masalah TKA, persoalan Galian C juga menjadi perhatian serius. Meski proses perizinan operasional berada di tingkat provinsi maupun pusat, Yulianus menegaskan lokasi fisik perusahaan berada di Kabupaten Nabire. 

Oleh karena itu, sudah sepatutnya ada koordinasi dan kontribusi ekonomi yang jelas bagi wilayah terdampak. "Kalau memang tidak ada sumbangsih sesuai aturan yang ada di daerah, maka PT Kristalin harus sadar diri bahwa mereka beroperasi di atas tanah Nabire," tegasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/02/2026).

Dampak negatif kehadiran perusahaan ini tidak hanya menyasar pada sektor administrasi, tetapi juga merusak tatanan ekonomi masyarakat di Distrik Makimi. Para petani di wilayah tersebut dilaporkan mengalami kesulitan besar dalam mengelola lahan mereka. Sektor perikanan air tawar yang dulunya menjadi tumpuan hidup kini mandek karena pertumbuhan ikan yang tidak maksimal, yang diduga kuat akibat pencemaran lingkungan dari aktivitas perusahaan.

Lebih memprihatinkan lagi, produktivitas pertanian padi yang menjadi komoditas unggulan masyarakat Makimi juga ikut hancur. Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri serta limbah sisa operasional PT Kristalin diduga telah mencemari sistem irigasi warga. 

Akibatnya, masyarakat lokal yang bergantung sepenuhnya pada hasil bumi kini kehilangan sumber pendapatan utama mereka karena kegagalan panen yang terus berulang.

Pemerintah Kabupaten Nabire melalui Plt Sekda meminta agar media massa menyuarakan kondisi ini secara luas agar sampai ke telinga Pemerintah Pusat. Yulianus menduga ada kepentingan pihak-pihak tertentu di tingkat pusat yang melindungi operasional perusahaan ini sehingga mengabaikan hak-hak masyarakat lokal dan pemerintah daerah. Ketimpangan ini dianggap sangat merugikan banyak pihak demi keuntungan segelintir orang.

Menutup keterangannya, Yulianus berharap agar pemerintah pusat segera meninjau kembali izin operasional PT Kristalin di Makimi. Jika tidak ada perubahan sikap dan pemenuhan kewajiban terhadap daerah serta perbaikan dampak lingkungan, keberadaan perusahaan tersebut hanya akan menjadi beban bagi masyarakat Nabire. Kehadiran investasi seharusnya membawa kesejahteraan, bukan justru mematikan mata pencaharian petani dan merusak ekosistem lokal.(sam)