NABIRE - Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire, Kamis (12/3), bertempat di ruang Rapat Setda Nabire menggelar rapat membahas  masalah sampah terkait dengan konsolidasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2019 tentang pengolahan sampah yang ada di daerah ini, agar kedepan bisa tertata baik. Pantauandi tempat kegiatan, rapat tersebut diawali dengan arahan singkat Penjabat Setda Nabire, Dainel Maipon, S.STP yang menyampaikan, Perda ini kita perlu bahas atau sosialisasi bersama oleh semua pihak, karena masalah sampah adalah tanggung jawab kita bersama.  Dikatakan Dainel Maipon, menangani sampah merupakan tugas dan tanggung jawab kita bersama bukan hanya untuk sepihak saja, jadi kita semua kerja keras untuk menjaga kebersihan dan keindahan di kota Nabire. Kalau kita tidak jaga masalah sampah nanti siapa yang akan menjaga kota yang kita cintai bersama itu, karena Perda sudah menekankan kepada kita untuk membasmi masalah sampah dengan baik hingga kota menjadi bersih. Kemudian, dilanjut dengan diskusi atau tanya jawab bersama semua OPD yang hadir didalam rapat bahas masalah sampah tersebut. Karena kota Nabire ini, sudah menyiapkan tempat pembuangan sementara (TPS), tapi kita lihat sangat sulit sampah berhamburan di jalan raya terus menerus. Dalam pertemuan tersebut juga dibahas menyangkut anggaran dalam penanganan sampah di daerah ini yang besar dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang sedikit, karena itu untuk mengamankan kota dan kita manusia yang ada di kota ini dengan baik dan sehat sehingga OPD bersangkutan jangan tahan-tahan, tapi begitu anggarkan dana itu besar, bawahan atau tenaga kontrak yang kerja di lapangan akan ketemu dengan penyakit bau tak sedap sehingga mesti diperhatikan. Dalam rapat tersebut disepakati beberapa poin, diantaranya menyangkut rencana jangkah pendek, jangkah panjang dan menyangkut sosialisasi kepada masyarakat lewat media elektronik maupun lewat media cetak supaya masyarakat dapat memahami waktu pada saat pembuangan/pembersihan sampah dan pengangkutan.  Selain itu, menyangkut hal tersebut juga akan disosialisasikan lewat lurah, RT dan RW khususnya menyangkut waktu pembuangan sampah ke TPS itu mulai dari jam 7 malam hingga jam 12 malam.(modes)