JAYAPURA - Ombudsman Perwakilan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua, Jumat (9/5/25) menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nomor : 0021/LM/II/2025/JPR, 08 Mei 2025 tentang dugaan penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan proses seleksi calon Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) periode 2024-2029 oleh Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota DPRP mekanisme pengangkatan.  Forum Peduli Kursi Pengangkatan Masyarakat Adat Tabi-Saereri memberikan apresiasi terhadap kinerja Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua, melalui siaran pers bernomor 06/JP/PAHAM-Papua/JPR/V/2025.

Dalam LHP itu Ombudsman Perwakilan Papua berkesimpulan, pertama, terdapat temuan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur oleh Pansel dalam melaksanakan proses seleksi calon anggota DPRP mekanisme pengangkatan periode 2024-2029.

Kedua, tindakan korektif, masing-masing, Pansel calon anggota DPRP terpilih melalui mekanisme pengangkatan (Terlapor I) agar melakukan koordinasi dengan Pj. Gubernur Papua (Terlapor II) terkait pengumuman 7/PANSEL-PP/PU/I/2025. Pj. Gubernur Papua (Terlapor II) agar membatalkan Keputusan Gubernur Nomor : 100.3.3.1/KEP.73/2025, tanggal 11 Februari 2025 tentang penetapan calon anggota DPRP Terpilih melalui mekanisme pengangkatan. Pj. Gubernur Papua (Terlapor II) agar segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri berkaitan dengan proses seleksi calon anggota DPRP mekanisme pengangkatan periode 2024-2029 sebagai upaya penyelesaian perkara ini.

Terkait tindakan korektif, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua memberikan waktu selama 30 hari kerja untuk melaksanakan tindakan korektif kepada Pansel (Terlapor I) dan Pj. Gubernur Papua (Terlapor II) sejak diterimanya LHP. Dan Ombudsman akan melakukan monitoring terhadap perkembangan pelaksanaannya.

Terhadap pihak yang tidak melakukan tindaklanjut dan/atau tidak melaporkan pelaksanaannya kepada Ombudsman, maka Ombudsman akan menerbitkan rekomendasi kepada pihak yang bersangkutan dan bersifat terbuka untuk umum serta secara hukum mengikat dan wajib dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombusman Republik Indonesia.

 

Ombudsman Terima Laporan

 

Atas dasar hukum yang mengatur, Ombudsman Republik Indonesia telah menerima Laporan dugaan penyimpangan prosedur pelaksanaan proses seleksi calon DPRP periode 2024-2029 oleh Pansel dari Forum Peduli Kursi Pengangkatan Masyarakat Adat Tabi-Saereri yang diwakili oleh Daniel Toto dan Rudolf Hugo T. Ayomi, yang memberikan kuasa khusus kepada Gustaf Rudolf Kawer, S.H., M.Si dari Perkumpulan Pengacara Hak Asasi Manusia (PAHAM) untuk Papua.

Tim pemeriksa Ombudsman Republik Indonesia dengan kewenangannya telah melakukan pemeriksaan bukti surat dokumen-dokumen seleksi sebanyak 19 dokumen surat. Tim pemeriksa Ombudsman Perwakilan Papua juga telah mempelajari jawaban Terlapor, tertanggal 10 Februari 2025 dan tanggapan Pelapor atas jawaban tersebut, tertanggal 21 Maret 2025.

Pemeriksaan keterangan para Pelapor dan pemeriksaan keterangan para Pelapor yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan tertanggal 25 April 2025. Tim Pemeriksa juga telah melakukan pemeriksaan kepada Terlapor dalam hal ini diwakili Kepala Bidang Politik Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) yang dibuat dalam Berita Acara Pemeriksaan tertanggal 05 Maret 2025.

Dari hasil pemeriksaan dokumen, pemeriksaan pelapor dan pemeriksaan terlapor, Tim Pemeriksa Ombudsman Perwakilan Papua menemukan fakta-fakta penyimpangan prosedur seleksi oleh Pansel dan berbendapat, pertama, adanya inkonsistensi dalam proses seleksi calon anggota DPRP mekanisme pengangkatan periode 2024-2029. Hal ini dibuktikan dengan jumlah peserta yang lulus pada tahap kedua yaitu validasi dan verifikasi sebanyak 116 peserta berkurang menjadi 114 peserta dan yang mengikuti tahap ketiga yaitu tahapan seleksi (rekam jejak, ujian tertulis, makalah dan wawancara) adalah sebanyak 147 peserta sehingga menunjukan adanya 4 kali perubahan untuk mengumumkan nama-nama yang memenuhi syarat dan berhak mengikuti tahapan ketiga. Penambahan peserta tersebut menunjukan adanya perbuatan tidak patut oleh Pansel dalam menyelenggarakan proses seleksi karena tidak memiliki dasar. Selain itu, tidak ada ketentuan baik di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 atau turunannya untuk melakukan reverifikasi dan revalidasi persyaratan calon atas dasar mengakomodir hasil rapat Pansel karena ketidakpuasan peserta. Hal ini menunjukan bahwa Pansel tidak kompeten dalam melakukan proses verifikasi dan validasi serta tidak berkomitmen dengan keputusan yang telah dibuat. Oleh karena itu, Terlapor I (Pansel) dan Terlapor II (Pj. Gubernur) perlu melakukan evaluasi dan perbaikan pada sistem proses seleksi.

Kedua, Terlapor I sebagai Pansel dan Terlapor II sebagai Penyelenggara belum melaksanakan seleksi mestinya. Pengusulan calon ditetapkan dalam bentuk keputusan masyarakat adat yang dilampiri dengan berita acara dan daftar hadir serta diketahui oleh Pemerintah Daerah masing-masing Kabupaten/Kota dan dibuktikan dengan tanda tangan pejabat dan cap. Namun demikian dari 9 kabupaten daerah pengangkatan hanya Kabupaten Kepulauan Yapen yang melalui tahapan musyawarah sesuai aturan. Selain itu, terdapat banyak calon yang mendapatkan rekomendasi secara langsung dari lembaga adat atau lembaga lain yang diakui pemerintah proses tahapan musyawarah sebagaimana telah diatur pemerintah tanpa melalui proses tahapan musyawarah sebagaimana telah diatur dalam ketentuan menyebabkan adanya peserta yang lulus verifikasi dan validasi yang namanya tidak ada dalam berita acara Musyawarah Adat, yang berarti Terlapor I (Pansel) lalai melaksanakan proses seleksi sesuai dengan prosedur. Bahwa dengan tidak dilakukan tahapan-tahapan pelaksanaan musyawarah adat dengan baik dan benar sesuai tahapan, menunjukan adanya penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan aturan.

Ketiga, terkait peringkat hasil terbaik hanya mengatur pada tahapan penetapan. Sehingga, apabila pengumuman tahapan seleksi selain tahapan penetapan dapat berdasarkan abjad dan juga telah disampaikan dalam pengumuman tertulis tahapan seleksi bahwa nama-nama peserta diurutkan berdasarkan abjad. Namun demikian, tidak dimunculkan skor nilai membuat peserta tidak mengetahui hasil penilaiannya masing-masing, yang mana berdasarkan ketentuan Pasal 58 Ayat (3) PP 106 Tahun 2021 Tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana dinyatakan bahwa Terlapor I (Pansel) berkewajiban terbuka terhadap seluruh informasi yang telah disetujui dan dipublikasikan terkait pelaksanaan seleksi anggota DPRP yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan.

Berdasarkan uraian itu, Kuasa Hukum Forum Peduli Kursi Pengangkatan Masyarakat Adat Tabi Saereri mengapresiasi kinerja Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua yang telah bekerja secara independent melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik sesuai dengan fakta-fakta dan regulasi yang berlaku dan sebagai wujud ketaatan kepada hasil temuan Ombudsman tersebut. Pihaknya mendesak Pj. Gubernur Provinsi Papua atau atasannya dalam hal ini Menteri dalam Negeri sesuai dengan kewenangannya membatalkan Keputusan Gubernur Papua, Nomor : 100.3.3.1/Kep.73/2025, Tanggal 11 Februari 2025 Tentang Penetapan Calon Anggota Dprp Terpilih Melalui Mekanisme Pengangkatan serta melakukan proses seleksi ulang sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. (ppn)