NABIRE – Nasib 8 kampung yang dimekar dari Kabupaten Nabire beberapa tahun lalu masih “terselip” di Papua sehingga belum bisa diregitrasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Akibatnya, sekalipun sudah dimekarkan lama, 8 kampung tersebut belum ada kode nomor registrasi di Kemendagri.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Nabire, Pelimon Maday di ruang kerjanya, Senin (13/2) mengungkap sudah mengecek status dari 8 kampung yang sudah dimekarkan beberapa waktu lalu ke Kemendagri tetapi hingga saat ini belum punya kode di pemerintah pusat sehingga statusnya masih dibawah kampung induk. Karena, sejak 2010 sampai 2020, belum ada usulan pemekaran kampung dari pemerintah di Papua baik itu dari kabupaten maupun provinsi kepada Kemendagri.

Pelimon Madai menjelaskan, sesuai penjelasan dari Kemendagri, pemerintah melalui Kemendagri menerima usulan pemekaran kampung sebelum tahun 2020. Namun, selama tahun-tahun  itu pula, usulan pemekaran 8 kampung dari Kabupaten Nabire tidak sampai di Kemendagri. Pemekaran 8 kampung yang sudah ditetapkan beberapa tahun lalu, bisa diusulkan nomor mendapat kode nomor registrasi setelah tahun 2025. 

Sebab, menurut penjelasan Kemendagri, sejak tahun 2020, menyampingkan urusan pemekaran kampung dan Kemendagri fokus dengan pemekaran daerah otonom baru (DOB) di tanah Papua dan persiapan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu, Pemilihan Presiden /Pilpres) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Oleh karena itu, kata Madai, pemekaran kampung akan dibuka setelah Pilkada serentak tahun 2024. Kran pemekaran kampung bakal terbuka mulai tahun 2025, setelah selesai dengan program DOB dan Pemilu serentak tahun 2024. Oleh sebab itu, Madai menilai, pemekaran kampung di Kabupaten Nabire bisa diperjuangkan setelah pesta demokrasi akbar tahun 2024 mendatang. (ans)