Nabire Masuk Zona Kuning Covid-19
NABIRE – Update data mingguan pada 7 Juni 2020, pemerintah pusat mengumumkan ada 136 kabupaten/kota yang tergolong sebagai zona kuning
NABIRE – Update data mingguan pada 7 Juni 2020, pemerintah pusat mengumumkan ada 136 kabupaten/kota yang tergolong sebagai zona kuning, atau wilayah dengan risiko rendah penularan Covid-19.
Untuk wilayah Provinsi Papua, ada 1 kabupaten yang masuk zona kuning, yakni Kabupaten Nabire. Sementara untuk wilayah Provinsi Papua Barat ada 2 kabupaten, yakni Kabupaten Fakfak dan Kaimana.
Lantas akan seperti apa kebijakan yang akan diterapkan di daerah ini, setelah berada di zona kuning ? Akankah Kabupaten Nabire akan mempersiapkan aktivitas masyarakat produktif dan aman dari Covid-19 ? Pengumuman 136 zona kuning ini disampaikan anggota Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, dr Dewi Nur Aisyah, lewat siaran langsung di akun YouTube BNPB Indonesia, Senin (8/6/2020) sore. "Data tersebut kami update setiap minggunya dan 136 kabupaten/kota ini merupakan kabupaten/kota berisiko rendah per tanggal 7 Juni 2020," kata Dewi.
Dia menjelaskan, data ini bersifat dinamis.
Data dapat berubah sewaktu-waktu.
Daerah yang saat ini dinyatakan sebagai zona hijau bisa saja berubah menjadi zona kuning.
Maka semua warga perlu senantiasa menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. "Data COVID-19 bersifat sangat dinamis.
Terdapat daerah-daerah yang sebelumnya mungkin tidak terdampak, namun dapat berubah menjadi daerah-daerah dengan risiko rendah.
Begitu juga ada daerah dengan risiko rendah dapat berpindah menjadi zona risiko sedang ataupun sebaliknya," tutur Dewi. Sekadar catatan, di seluruh Indonesia ada 514 kabupaten/kota, terdiri atas 416 kabupaten dan 98 kota.
Sebanyak 136 di antaranya kini dinyatakan sebagai zona risiko rendah virus Corona.
Provinsi Aceh 9 kabupaten/kota, Provinsi Sumatera Utara 2 kabupaten/kota, Provinsi Sumatera Selatan 3 kabupaten/kota, Provinsi Sumatera Barat 2 kabupaten/kota, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 3 kabupaten/kota, Provinsi Kepulauan Riau 3 kabupaten/kota, Provinsi Jambi 7 kabupaten/kota, Provinsi Lampung 10 kabupaten/kota, Provinsi Bengkulu 6 kabupaten/kota, Provinsi Riau 10 kabupaten/kota, Provinsi Kalimantan Barat 9 kabupaten/kota, Provinsi Kalimantan Timur 6 kabupaten/kota, Provinsi NTT 6 kabupaten/kota, Provinsi Jawa Timur 4 kabupaten/kota, Provinsi Kalimantan Selatan 1 kabupaten/kota, Provinsi Kalimantan Tengah 1 kabupaten/kota, Provinsi Jawa Barat 11 kabupaten/kota, Provinsi Jawa Tengah 10 kabupaten/kota, Provinsi DIY 1 kabupaten/kota, Provinsi Sulawesi Utara 4 kabupaten/kota, Provinsi Sulawesi Barat 1 kabupaten/kota, Provinsi Sulawesi Tenggara 3 kabupaten/kota, Provinsi Sulawesi Tengah 7 kabupaten/kota, Provinsi Sulawesi Selatan 5 kabupaten/kota, Provinsi Maluku Utara 4 kabupaten/kota, Provinsi Papua Barat 2 kabupaten/kota, Provinsi Maluku 5 kabupaten/kota, dan Provinsi Papua 1 kabupaten/kota. 92 Daerah Bertahan di Zona Hijau Covid-19 Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengumumkan 136 kabupaten/kota yang bisa mempersiapkan aktivitas masyarakat produktif dan aman dari Covid-19. Menurut Doni, hal ini sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo pada 4 Juni 2020 lalu. "Saya mengumumkan 136 kabupaten/kota di zona kuning untuk mempersiapkan pelaksanaan aktivitas masyarakat produktif dan aman Covid-19," ujar Doni dalam konferensi pers di Graha BNPB, Senin (8/6/2020). Menurut dia, hal itu juga mempertimbangkan hasil evaluasi tim pakar epidemiologi, kesehatan masyarakat, sosial budaya, ekonomi kerakyatan, dan pertahanan serta keamanan.
Doni memaparkan bahwa kabupaten/kota itu tersebar di 28 provinsi. Adapun definisi zona kuning yang ditetapkan oleh Gugus Tugas merupakan wilayah dengan tingkat risiko rendah.
Doni melanjutkan, secara keseluruhan perkembangan status wilayah akan disampaikan secara berkala kepada masyarakat, setiap minggu. "Pembukaan daerah menuju masyarakat aman dan produktif, tergantung kepada persiapan daerah dan dukungan masyarakat, serta diserahkan sepenuhnya kepada bupati dan wali kota," katanya.
Sebanyak 92 daerah berstatus hijau Selain daerah zona kuning, Doni juga mengungkapkan terdapat 92 daerah yang masih bertahan di status zona hijau. Definisi zona hijau adalah daerah yang aman dari penyebaran virus corona.
Daerah ini bisa segera melakukan penerapan fase kenormalan baru atau new normal.
Namun, Doni tidak menyebut secara spesifik daerah mana saja yang berstatus zona hijau.
Dia hanya menjelaskan bahwa ke-92 kabupaten/kota ini merupakan perkembangan dari data sebelumnya.
Sebelumnya pada 30 Mei 2020 lalu, Gugus Tugas mengumumkan ada 102 daerah berstatus zona hijau.
Merujuk kepada perkembangan data terbaru ini, Doni mengingatkan agar masyarakat tetap siaga dari penularan Covid-19.
Kabupaten dan kota yang berada zona hijau dan kuning, kata dia, harus menyiapkan manajemen krisis, termasuk melakukan monitoring, dan evaluasi.
“Dengan tetap melaksanakan testing yang masif, tracing yang agresif dan isolasi yang ketat, untuk memutus mata rantai penularan COVID-19,” ujarnya. Doni mengatakan bahwa jika dalam perkembangan ditemukan kenaikan kasus, Tim Gugus Tugas Kabupaten/Kota bisa memutuskan untuk melakukan pengetatan, atau penutupan kembali setelah berkonsultasi dengan Gugus Tugas Provinsi dan Gugus Tugas Pusat.
Ancaman Covid-19 belum berakhir Doni Monardo mengingatkan masyarakat bahwa ancaman penularan Covid-19 belum berakhir. Oleh sebab itu ia meminta masyarakat tetap berhati-hati dan waspada terhadap potensi penularan virus corona. "Ancaman Covid-19 belum berakhir.
Ancaman penyebaran itu masih ada," ujarnya. Doni meminta protokol kesehatan untuk mencegah penularan harus dilakukan secara disiplin. Ia mengatakan, meski pemerintah telah memperbaharui data kabupaten/kota yang masuk zona hijau tetapi kondisi tersebut tidak bersifat tetap. "Kondisinya tidak tetap, melainkan dinamis.
Sewaktu-waktu bisa berubah tergantung kesungguhan pemda dan segenap komponen masyarakat untuk menpertahankannya," ungkap Doni.
Doni menuturkan, hal yang sama juga berlaku pada sembilan sektor ekonomi yang telah diperbolehkan kembali berkegiatan.
Kesembilan sektor itu yakni pertanian dan peternakan, perkebunan, perikanan, industri manufaktur, konstruksi, logistik, transportasi barang, pertambangan dan perminyakan. "Daerah dan sektor yang telah dibuka menuju masyarakat yang produktif dan aman akan berhasil bila menaati protokol kesehatan yang ketat.
Saya ulangi, menaati protokol kesehatan yang ketat," tegas Doni. 5 Tahapan Menuju New Normal Sementara itu, Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, new normal tidak bisa dilaksanakan secara tiba-tiba tanpa persiapan.
Setidaknya, ada lima tahapan yang harus ditempuh oleh daerah yang sedang menuju new normal. "Dalam menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, maka terdapat lima tahapan yang saling berkaitan dalam melaksanakan protokol masyarakat produktif dan aman Covid-19," kata Wiku di Graha BNPB, Senin sore. Pertama, prakondisi.
Setiap daerah harus menyampaikan prakondisi penerapan new normal. Tahapan itu harus disertai aksi dengan memberikan informasi yang jelas, holistik, dan mudah dipahami oleh masyarakat.
Tahapan itu harus disertai aksi pencegahan dan penanganan Covid-19 melalui sosialisasi dan komunikasi publik yang efektif.
Kedua, timing. Tahapan ini menentukan waktu kapan suatu daerah dapat memulai aktivitas sosial dan ekonominya. "Dengan memperhatikan data epidemiologi tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan, kesiapan organisasi dan manajemen di daerah serta memastikan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan," ujar Wiku. Ketiga, prioritas.
Tahapan ini dilakukan untuk memilih daerah atau sektor yang sudah boleh melakukan kegiatan sosial dan ekonomi secara bertahap. Dalam tahapan itu, harus dilakukan simulasi untuk memastikan kegiatan tersebut dapat berkelanjutan. Keempat, koordinasi pusat dan daerah.
Dalam tahapan inilah terjadi konsultasi timbal balik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pengambilan keputusan terkait penerapan new normal. Kelima, onitoring dan evaluasi dari pelaksanaan pemulihan aktivitas sosial ekonomi itu sendiri.
Menurut Wiku, dalam persiapan menuju penerapan new normal masyarakat tetap harus memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada setiap aktvitas.
Wiku mengingatkan bahwa setiap warga harus tetap hidup bersih dan sehat. "Hidup lebih bersih, hidup lebih sehat, dan hidup lebih taat," kata dia. (ros/ist)
Bagikan artikel ini



