Nabire Kejar Target Penyaluran Dana Desa Tahap II Sebelum Juni

NABIRE - Tahun 2026 menjadi momentum krusial sekaligus ‘tahun ujian’ bagi pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Nabire. Hal ini ditegaskan oleh Tenaga Ahli Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Nabire, Ari Yakadewa, dalam pertemuan bersama para kepala kampung di Aula DPMK, Senin (21/04/2026).
Ari menyoroti bahwa selama sepuluh tahun perjalanan dana desa, ketepatan waktu penyaluran selalu menjadi kendala yang sulit terpecahkan di wilayah tersebut.
Pemerintah daerah kini tengah berupaya keras untuk mematuhi regulasi penyaluran yang telah ditetapkan pusat. Secara aturan, bulan April merupakan jadwal tercepat untuk penyaluran tahap kedua, dengan batas akhir paling lambat pada Juni mendatang melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). “KPPN mengunci tanggal 15 Juni, jadi kita harus mengejar target di bulan April ini agar dana bisa segera cair,” ujar Ari dengan tegas.
Evaluasi terhadap kegagalan penyaluran tepat waktu selama satu dekade terakhir menjadi landasan utama perubahan kebijakan tahun ini. Penundaan penyaluran tahap pertama yang dialami Papua sebelumnya disebabkan oleh ketidaksiapan administrasi yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Dengan adanya regulasi baru, pemerintah berharap alokasi dana yang berkisar antara Rp300 juta hingga Rp500 juta per kampung dapat dikelola secara lebih disiplin dan akuntabel.
Ari Yakadewa mengingatkan para kepala kampung bahwa pengelolaan Dana Desa membawa tanggung jawab moral dan kenegaraan yang sangat besar. Mengingat jabatan kepala kampung merupakan ujung tombak pemerintahan, maka setiap regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat wajib dipatuhi layaknya perintah langsung dari pimpinan negara. Sikap santai atau lengah dalam mengurus administrasi dinilai dapat menghambat pembangunan di tingkat akar rumput.
Fokus utama DPMK saat ini adalah percepatan input data ke dalam Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) sebagai syarat mutlak verifikasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahun anggaran sebelumnya. Jika seluruh data dari 72 kampung telah terekam sempurna, proses pencairan untuk tahap selanjutnya dipastikan akan berjalan lebih lancar. Namun, target ini harus berpacu dengan waktu sebelum memasuki masa cuti pimpinan daerah yang dapat menghambat birokrasi tanda tangan.
Kondisi di lapangan menunjukkan adanya ketimpangan progres antar kampung di Kabupaten Nabire. Berdasarkan data evaluasi, masih terdapat 15 kampung yang tercatat memiliki progres nol persen dalam penginputan data. Hal ini memicu kekhawatiran serius bagi pihak DPMK, mengingat tenggat waktu yang semakin sempit sementara proses verifikasi membutuhkan ketelitian yang tinggi sebelum dana bisa disalurkan.

Menanggapi kendala tersebut, DPMK berkomitmen untuk memberikan solusi nyata bagi kampung yang mengalami kesulitan teknis. Apakah masalahnya terletak pada kinerja Pendamping Desa (PD) atau ketiadaan operator yang cakap, pemerintah siap membantu proses input data agar administrasi segera tuntas. “Kami ingin tahu kendala bapak sekalian di mana, supaya kita bisa bantu input dan kasih selesai segera,” tambahnya di depan para hadirin.
Sebagai penutup, Ari Yakadewa berharap pertemuan ini mampu memicu peningkatan progres administrasi yang signifikan dalam satu minggu ke depan. Dari total 72 kampung, diharapkan 15 kampung yang masih tertinggal dapat segera menyusul 38 kampung lainnya yang telah berproses.
Sinergi dan dukungan antar tim menjadi kunci utama agar Kabupaten Nabire tidak lagi melewati batas waktu Juni dan mampu menjawab tantangan regulasi tahun ini dengan sukses.(sam)
Bagikan artikel ini



