NABIRE – Dalam upaya memperkuat perlindungan hukum dan pengakuan hak masyarakat adat serta Orang Asli Papua (OAP), Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah (MRP PPT) menyerahkan dua draf Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT). Penyerahan berlangsung pada Selasa (15/07/2024), di Ruang Rapat Komisi Kantor DPR Provinsi Papua Tengah. 

Ketua MRP PPT, Agustinus Anggaibak, S.M., didampingi sejumlah anggota, secara simbolis menyerahkan dua naskah Raperdasus tersebut kepada pimpinan DPRPT. Penyerahan diterima langsung Wakil Ketua III DPRPT, Bekies Kogoya, S.KM.,M.Kp., dan Wakil Ketua IV DPRPT, John Nasion Robbi Gobai. 

Turut hadir dalam acara tersebut anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperda) DPRPT.

Dalam sambutannya, Agustinus Anggaibak menyampaikan apresiasi atas kesediaan DPRPT menerima dan segera menindaklanjuti dua Raperdasus tersebut. 

"Kami sangat berterima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRPT yang telah menyediakan waktu untuk menerima penyerahan ini. Ini adalah langkah awal yang baik dalam upaya kita bersama untuk melindungi hak-hak dasar masyarakat adat dan OAP di Papua Tengah," ujar Anggaibak.

Anggaibak menjelaskan, kedua Raperdasus tersebut dirancang untuk memberikan payung hukum yang jelas mengenai pengakuan dan perlindungan hak ulayat, hak adat serta hak-hak dasar lainnya bagi masyarakat adat dan OAP. 

"Dua Raperdasus ini adalah manifestasi dari komitmen kita untuk menjamin keberlangsungan hidup, budaya dan identitas orang asli Papua di tanah leluhur mereka," tegasnya.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua III DPRPT, Bekies Kogoya menyatakan, DPRPT menyambut baik penyerahan dua Raperdasus tersebut. "Kami mengapresiasi inisiatif MRP PPT. DPRPT akan segera menugaskan Bamperda untuk melakukan pembahasan awal dan sinkronisasi. Kami berkomitmen untuk mempercepat proses pembahasan tanpa mengesampingkan kualitas," kata Kogoya.

Sementara itu, Wakil Ketua IV DPRPT, John NR Gobai menambahkan, dua Raperdasus ini merupakan langkah penting dalam mengisi regulasi di daerah khusus. "Papua Tengah sebagai daerah otonomi khusus membutuhkan peraturan-peraturan yang bersifat khusus pula, yang lahir dari kebutuhan dan aspirasi masyarakat asli. DPRPT akan memprioritaskan pembahasan ini," ujar Gobai.

Proses selanjutnya, setelah penyerahan, kedua Raperdasus akan melalui tahap pembahasan di Bamperda DPRPT, kemudian dibawa ke rapat paripurna untuk dibahas bersama dengan fraksi-fraksi dan pemerintah daerah. Diharapkan dalam beberapa bulan ke depan, dua peraturan daerah khusus ini dapat disahkan.

Kehadiran Raperdasus ini dinilai sangat strategis mengingat Provinsi Papua Tengah yang baru terbentuk membutuhkan instrumen hukum yang mampu melindungi hak-hak masyarakat asli di tengah dinamika pembangunan.

MRP PPT sebagai representasi kultural masyarakat adat Papua di Papua Tengah memiliki peran penting dalam memberikan pertimbangan dan persetujuan terkait kebijakan yang menyangkut hak-hak OAP. Penyerahan dua Raperdasus ini merupakan bagian dari fungsi legislasi MRP PPT.

Dengan disahkannya nantinya, dua Perdasus ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan yang berpihak pada masyarakat adat dan OAP, serta mencegah marginalisasi dan pelanggaran hak-hak dasar.(amd)