NABIRE- Calon bupati dan wakil bupati di tanah Papua, awalnya rumor politik yang berkembang dan membahana dikhalayak umum. Lantas beberapa waktu lalu Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua dan MRP  Provinsi Papua Barat, telah menyepakati calon Bupati dan Wakil Bupati,  yang akan maju dalam Pilkada Serentak  tahun 2020, wajib Orang Asli Papua (OAP). Tidak sebatas kesepakatan, konon katanya MRP telah mendorong ke Jakarta untuk menggelar pertemua bersama pemangku kepentingan disana. “beberapa waktu lalu, kami (MRP Provinsi Papua dan MRP Provinsi Papua Barat) telah menggelar pertemuan bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Politik, Hukuk dan Keamanan, Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat dan 16 pimpinan partai politik di Indonesia,”kata Wakil Ketua I MRP Papua, Jimmy Mabel melalui telepon selulernya kepada wartawan papua pos Nabire, kamis (19/3) kemarin. Dikatakan Jimi, pertemuan tersebut telah disepakati calon Bupati dan Wakil Bupati, yang akan maju dalam Pilkada Serentak  tahun 2020, wajib ditempati  OAP. Karena itu, diakui Jimi, KPU Pusat telah menyurati 16 pimpinan partai politik di Indonesia, hanya memberikan surat rekomendasi bagi calon Bupati dan Wakil Bupati, untuk OAP dalam Pilkada Serentak  tahun 2020. “Otsus telah menempatkan OAP sebagai subyek pembangunan, maka kami tak mau lagi menjadi budak. Tapi kami mau menjadi tuan di atas tanah sendiri,” tandas Jimi. (eby)