Molornya Rekapitulasi Ditingkat PPD Nabire dan KPU Nabire
Oleh : Valentine Wayar, SP,M.Si Tahapan Pemilu Legislative Tahun 2014 di Kabupaten Nabire hingga saat berita ini turunkan baru sampai pada Rekapitulasi di Tingkat PPD (Distrik Nabire), rekapitulasi ini di mulai sejak tanggal 19 Distrik Nabire tidak berjalan sesuai dengan
Bagikan
Oleh : Valentine Wayar, SP,M.Si
Tahapan Pemilu Legislative Tahun 2014 di Kabupaten Nabire hingga saat berita ini turunkan baru sampai pada Rekapitulasi di Tingkat PPD (Distrik Nabire), rekapitulasi ini di mulai sejak tanggal 19 Distrik Nabire tidak berjalan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2013 yang mana sesuai Tahapan Pemilu Tahun 2014 yang dikeluarkan oleh KPU bahwa tanggal 19-21 April 2014 adalah Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara di tingkat Kabupaten/Kota yang dilaksanakan oleh KPU Kab./Kota.
Tanggal 20-22 April 2014 adalah Tahapan Pengumuman Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten/Kota dan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota, sesuai dengan Jadwal Tahapan yang dikeluarkan oleh KPU yang tertuang dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2013. Namun hingga saat ini PPD Distrik Nabire serta KPU Kabupaten Nabire telah melangar PKPU Nomor 6 Tahun 2013 yang merupakan Dasar Hukum dan Pedoman Pelaksanaan Pemilu Tahun 2014, yang mana secara nyata dan jelas telah melanggar KODE ETIK Penyelenggara Pemilu.
Kejanggalan yang nyata dan tampak dalam proses rekapitulasi di tingkat PPD Distrik Nabire yaitu ketika pada hari Sabtu, 19 April 2014 Ketua KPU Provinsi Papua Adam Arisoy, SE turut hadir dalam Proses Pembukaan Pleno Rekapitulasi tingkat PPD Distrik Nabire. Dalam aturan Undang-Undang bahwa Rekapitulasi Tingkat Distrik oleh PPD diminitoring oleh KPU Kab/Kota tetapi Mengapa seorang Adam Arisoy, SE yang adalah Ketua KPU Provinsi Papua bisa hadir dan turut ambil bagian dalam Pleno PPD Distrik Nabire..??? dan Apa pesan yang di bawa oleh Adam Arisoy, SE dari Provinsi Papua kepada Penyelenggara Pemilu dan Pemangku Kepentingan di Kabupaten Nabire..??? Dimana Anggota KPU Nabire?
FAAP-PD Kabupaten Nabire menghimbau dan mengajak semua Masyarakat Kabupaten Nabire untuk merunut kembali kejadian Bulan November tahun 2013, pada saat rekrutmen calon anggota KPU Kabupaten Nabire dimana proses rekrutmen hingga ditetapkannya Anggota KPU Kabupaten Nabire tidak jelas dan tidak transparan karena proses rekrutmen calon anggota KPU Kabupaten Nabire penuh dan sarat kepentingan Penguasa saat ini. Proses rekrutmen berjalan tanpa hasil pleno 10 (sepuluh) Besar dan tidak pernah diumumkan lewat media massa dan media cetak yang ada di Kabupaten Nabire, semua proses dilakukan diluar Nabire, berlanjut hingga ditetapkannya 5 (lima) Anggota KPU Kabupaten Nabire yang saat ini bertugas menyelenggarakan Pemilu Legislative Tahun 2014.
Pada pertemuan di Polres Nabire tepatnya Sabtu, 29 November 2013 yang dihadiri oleh Kapolres Nabire, Sekretaris KPU Nabire (sdr. Michael Mote, SH, M.Hum), Kasat Intel Polres Nabire, para Kepala Suku dan FAAP-PD Kabupaten Nabire dimana ketika FAAP-PD mempersoalkan proses rekrutmen yang menyebabkan 2 (dua) calon anggota KPU Kabupaten Nabire tidak bisa lulus, dalam pertemuan tersebut sdr. Michael Mote, SH, M.Hum diminta oleh Kapolres Nabire untuk menghubungi Ketua KPU Provinsi Papua (sdr.Adam Arisoy, SE) dan ketika Kapolres Nabire berbicara langsung dengan sdr. Adam Arisoy, SE via telepon selular milik sdr. Michael Mote untuk meminta kehadiran sdr. Adam Arisoy, SE di Nabire tetapi sang Ketua KPU Provinsi Papua berdalih tidak bisa hadir di Nabire padahal sdr. Adam Arisoy, SE pernah berjanji dan dipublikasi dalam media cetak harian Cenderawasih Pos akan ke Nabire untuk menyelesaikan masalah proses rekrutmen calon anggota KPU Kabupaten Nabire yang berada dalam Zona Merah.
Ketika Nabire bermasalah dalam proses rekrutmen calon anggota KPU Kabupaten Nabire, Ketua KPU Provinsi Papua tidak pernah hadir dan datang di Kota Nabire untuk menyelesaikan permasalahan, tetapi ketika Pemilu Legislative tanggal 09 April 2014 telah dilaksanakan dan rekapitulasi serta penghitungan suara pada Pleno PPD Distrik Nabire tanggal 19 April 2014, maka hadirlah sang Ketua KPU Provinsi Papua sdr. Adam Arisoy, SE di Nabire. Ada skenario apalagi yang diatur oleh PPD, KPU Kabupaten Nabire dan KPU Provinsi Papua..?? Molornya rekapitulasi di tingkat PPD Nabire sebenarnya memberikan peluang pada oknum-oknum tertentu untuk melakukan transaksi jual beli suara (money politic).
Atau bisa saja skenario untuk keamanan daerah ini, maka PPD dan KPU Nabire diperintahkan untuk membuat kebijakan-kebijakan pada caleg yang suaranya kurang dan suka ribut boleh ditambahkan dan diplenokan sebagai Anggota DPRD kab Nabire periode 2014-2019. Inilah sebuah sebuah sisitem.
Melihat semua kejadian dan kenyataan yang telah terjadi di Nabire seperti yang tersaji di atas maka sekali lagi kami FAAP-PD Kabupaten Nabire, mengajak seluruh lapisan masyarakat, Partai Politik, para calon legislative dan semua stakeholder di Kabupaten Nabire untuk bersama-sama mengikuti dan mengkawal setiap tahapan proses rekapitulasi dan penghitungan suara baik di tingkat PPD sampai tingkat KPU Kabupaten Nabire, karena disinyalir bahwa pelaksanaan Pleno Penetapan Anggota Legislative Terpilih tidak akan pernah dilakukan di Kabupaten Nabire tetapi akan di bawah keluar Nabire entah dimana itu tempatnya, karena ke-5 (lima) anggota KPU Kabupaten Nabire saat merupakan hasil belanjaan politik dari Penguasa Sistem Pemerintahan saat ini di Kabupaten Nabire.
(Penulis adalah Ketua FAAP-PD Kabupaten Nabire)
Bagikan artikel ini



