MK Putuskan Pilkada Nabire Batal, Perintahkan PSU Dalam 90 Hari Kerja
NABIRE - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan dua gugatan Pilkada Nabire tahun 2020, Jumat (19/3/2021) pekan lalu. Putusan Nomor
NABIRE - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan dua gugatan Pilkada Nabire tahun 2020, Jumat (19/3/2021) pekan lalu.
Putusan Nomor 84/PHP.BUP-XIX/2021 dengan pemohon Paslon nomor urut 3, Drs. FX Mote dan Tabroni Bin M. Cahya, cukup mengejutkan publik di Nabire.
Bagaimana tidak, walaupun majelis hanhya mengabulkan sebagian permohonan perkara ini, tapi berbuntut panjang.
Lantaran harus dilakukan pemungutan suara ulang Pilkada Kabupaten Nabire.
Dalam putusan nomor 84/PHP.BUP-XIX/2021, amar putusan dalam pokok perkara, MK mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.
Dalam putusan itu juga MK menyatakan hasil pemungutan suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020 yang didasarkan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak valid dan tidak logis.
Serta pemungutan suara yang tidak dilakukan dengan menggunakan sistem pencoblosan langsung, dinyatakan tidak sah.
Dalam putusannya, MK juga menyatakan batal demi hukum hasil rekapitulasi yang didasarkan pada Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nabire Nomor 54/PL02.6-Kpt/9104/KPU.Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020 bertanggal 17 Desember 2020.
Selanjutnya, MK memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nabire untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020 dengan mendasarkan pada DPT yang telah diperbaiki sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan melaksanakan pemungutan suara ulang dengan menggunakan sistem pencoblosan langsung.
Untuk selanjutnya hasil pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan oleh Termohon (KPU, red) dan diumumkan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa harus melaporkan kepada MK.
Dalam putusan itu MK juga memerintahkan agar pemungutan suara ulang dilaksanakan paling lama 90 hari kerja sejak putusan ini diucapkan.
Selain itu, MK juga memerintahkan kepada KPU RI dan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan supervisi, dan pengawasan yang disupervisi oleh Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Papua, dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Nabire beserta jajarannya.
Selain itu, MK dalam putusannya juga memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya khususnya Kepolisian Daerah Papua dan Kepolisian Resor Nabire untuk melakukan pengamanan dalam pelaksanaan Putusan Mahkamah ini sesuai dengan kewenangannya.
Saat pembacaan putusan MK juga disebutkan, berdasarkan keterangan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H., dalam persidangan tanggal 26 Februari 2021, data kependudukan yang dijadikan dasar penerbitan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) adalah data jumlah penduduk sebagaimana yang tercantum dalam tabel Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) yang diserahkan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada KPU untuk Pilkada serentak Tahun 2020.
Berdasarkan DAK2 Semester I Tahun 2020 per tanggal 30 Juni pada daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak pada Tahun 2020, jumlah penduduk Kabupaten Nabire adalah sebesar 172.190 jiwa.
Berdasarkan data tersebut, Kementerian Dalam Negeri menentukan DP4 sejumlah 115.141 jiwa yang dinyatakan sebagai penduduk yang memiliki hak pilih yaitu yang berusia 17 tahun ke atas atau yang belum berumur 17 tahun tapi sudah pernah menikah, bukan TNI dan bukan Polri.
Namun oleh karena adanya penundaan Pilkada yang seharusnya dilaksanakan pada bulan September tahun 2020, akan tetapi kemudian pelaksanaanya pada bulan Desember tahun 2020 sehingga terjadi penambahan jumlah pemilih yang berusia 17 tahun dan sebagai pemilih pemula dari bulan September sampai dengan bulan Desember 2020 bertambah 736 jiwa.
Sehingga total DP4 yang diserahkan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada KPU berjumlah 115.877 jiwa.
Sementara itu, pada semester 2 tahun 2020 yakni per tanggal 30 Desember, penduduk Nabire berjumlah 172.787 jiwa.
Berdasarkan data jumlah DP4 sebanyak 115.877, maka data sah yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri cq.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai lembaga yang berwenang untuk menerbitkan DP4 yang bersumber dari data jumlah penduduk adalah data yang seharusnya dijadikan dasar untuk menentukan jumlah DPT dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020.
Maka dengan demikian KPU in casu KPU Kabupaten Nabire wajib mempedomani hal tersebut untuk penyusunan DPT dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020.
Setelah mendengar keterangan saksi Termohon dalam persidangan pada tanggal 26 Februari 2021, proses pemuktahiran data pemilih dan penyusunan data pemilih pada saat pelaksanaan Pilkada Kabupaten Nabire Tahun 2020, acuan data yang digunakan untuk pemutakhiran data pemilih di KPU Kabupaten Nabire adalah berasal dari data DP4 yang berjumlah 115.141 jiwa yang disinkronkan dengan DPT pemilu terakhir 2019 yang berjumlah 188.081 jiwa.
Dari proses pemutakhiran data tersebut sampai dengan dilakukannya proses perbaikan, jumlah pemilih tetap yang ditetapkan menjadi DPT adalah berjumlah 178.545 pemilih.
Berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, telah terjadi ketidaksinkronan antara jumlah penduduk dengan jumlah DPT secara riil yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Nabire dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Nabire tahun 2020.
Meskipun KPU Kabupaten Nabire berdalih bahwa salah satu rujukan dalam penetapan DPT Pilkada Kabupaten Nabire tahun 2020 adalah jumlah DPT Pemilu tahun 2019 yang berjumlah 188.081 pemilih.
Namun hal tersebut tetap tidak dapat dibenarkan.
Sebab penentuan DPT harus merujuk pada jumlah penduduk pada semester 1 tanggal 30 Juni 2020 secara riil sejumlah 172.190 jiwa yang DP4nya berjumlah 115.141 pemilih.
Berdasarkan pertimbangan hukum, maka hasil penyusunan DPT yang dilakukan Termohon menurut Mahkamah tidak dapat diterima validitasnya karena tidak logis dan janggal.
Sebab jumlah penduduk Kabupaten Nabire berdasarkan DAK2 Semester 1 Tahun 2020 per tanggal 30 Juni 2020 berjumlah 172.190 jiwa, sedangkan DPTnya sebanyak 178.545 pemilih.
Hal ini berarti jumlah pemilih tetap Kabupaten Nabire sebanyak 103% dari jumlah penduduk Kabupaten Nabire. Dengan kata lain, jumlah DPT dalam Pilkada Kabupaten Nabire lebih banyak dari jumlah penduduk Kabupaten Nabire, khususnya yang mempunyai hak pilih.
Hal demikian sulit diterima akal sehat, tentu saja dengan jumlah DPT yang lebih banyak dari jumlah penduduk, sudah sangat tidak logis, terutama apabila dikaitkan dengan jumlah DP4 sebanyak 115.141 pemilih yang telah diserahkan kepada KPU.
Oleh karenanya jumlah DPT sebanyak 178.545 pemilih yang ditetapkan KPU Kabupaten Nabire pada tanggal 16 Oktober 2020 yang terdapat selisih kenaikan sebanyak 63.404 pemilih, tentu saja dengan penalaran yang wajar hal tersebut sangat tidak logis.
Permohonan YUDA Dikabulkan Sebagian Sementara itu, untuk putusan nomor 101/PHP.BUP-XIX/2021 yang dimohonkan oleh Paslon nomor urut 1, Yufinia Mote dan Muhammad Darwis, juga telah diputus oleh MK pada sidang pembacaan putusan pada Jumat (19/3/2021) pekan lalu.
Dalam amar putusan, dalam pokok permohonan, pertama, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.
Kedua, menyatakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap yang telah diperbaiki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan pemungutan suara ulang dengan menggunakan sistem pencoblosan langsung dengan ketentuan merujuk amar putusan perkara Nomor 84/PHP.BUPXIX/2021.
Ketiga, menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya. (ros)
Bagikan artikel ini



