MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dilaksanakan Terpisah

NABIRE - Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan datang di 2029, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilu nasional dan daerah akan dipisahkan. Hal tersebut tertuang dalam putusan nomor 135/PUU-XXII/2024.
Dimana putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, dalam ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Dalam amar putusan yang dibacakan tersebut, MK memerintahkan Pemilu daerah akan diselenggarakan setelah Pemilu nasional, dengan jangka waktu paling singkat dua tahun, atau paling lama dua tahun dan 6 bulan mulai 2029.
Dari data yang dihimpun dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), MK memutuskan mulai 2029, keserentakan penyelenggaraan Pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), presiden atau wakil presiden (Pemilu nasional).
Dengan penyelenggaraan Pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota (Pemilu daerah atau lokal).
MK juga mempertimbangkan bahwa hingga saat ini pembentuk undang-undang belum melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan tanggal 26 Februari 2020.
“Dengan pendirian tersebut, penting bagi mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan Pemilu, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra.(edi)
Bagikan artikel ini



