JAKARTA - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Rabu sore (5/2/2025) kemarin, di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) 1 Lantai 2, dengan nomor perkara 308/PHPU.GUB-XXIII/2025, PHPU Provinsi Papua Tengah tahun 2024, dengan pemohon Natalis Tabuni dan Titus Natkime, Pasangan Calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2.

Dimana, dengan termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Tengah dan pihak terkait diantaranya, Meki Nawipa dan Deinas Geley Paslon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Papua Tengah nomor urut 3.

Hakim MK, dalam hal ini Daniel Yusmic P Foekh, ketika membacakan putusan PHPU, dalam poin (3.8.1) bahwa berkenaan dengan dalil pemohon mengenai adanya money politik yang dilakukan oleh tim sukses Paslon nomor urut 3, dengan cara memberikan sejumlah uang kepada beberapa ketua Panitia Pengawas Distrik (PPD) di Kabupaten Deiyai dan Puncak Jaya untuk mengubah perolehan suara pemohon hasil noken, kepada Paslon nomor urut 3.

Sebagaimana dibuktikan dengan alat bukti berupa beberapa foto kuitansi, sebagai tanda terima penyerahan uang kepada sejumlah PPD dan video yang diberikan tanda bukti P-4 sampai dengan bukti P-9.

Mahkamah tidak menemukan bukti yang cukup menyakinkan, mahkamah mengenai adanya money politik di Kabupanten Puncak Jaya dan Deiyai sebagaimana didalilkan pemohon. Oleh karena itu, menurut mahkamah dalil pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.

Hakim Ketua dalam hal ini, Suhartoyo, ketika membacakan amar putusan. Dalam Amar Putusan MKRI itu, dalam eksepsi menyatakan, pertama mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon.

Kedua, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.(edi)