JAKARTA - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), yang telah dibacakan jam 13.58 WIB, Rabu (5/2/2025) kemarin, berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) 1 Lantai 2, dengan nomor perkara 252/PHPU.BUP-XXIII/2025, dalam PHPU Bupati Kabupaten Nabire tahun 2024, dengan pemohon Martinus Adii dan Agus Suprayitno nomor urut 1.

Dimana, termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nabire, pihak terkait, diantaranya, Mesak Magai dan Burhanuddin Pawennari sebagai Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire nomor urut 2.

Arief Hidayat selaku Hakim MK, ketika membacakan putusan PHPU bahwasannya, menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana disampaikan masing-masing perkara, permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan sebagaimana selengkapnya berkenaan dengan alasan-alasan permohonan yang tidak jelas atau kabur, telah termuat dalam pertimbangan hukum masing-masing perkara yang selanjutnya telah diucapkan.

Dirinya menambahkan, berkenaan dengan alasan-alasan tersebut tidak terdapat keraguan bagi mahkamah, untuk menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur, dengan demikian eksepsi termohon dan atau eksepsi pihak terkait yang menyatakan permohonan pemohon yang tidak jelas

atau kabur adalah beralasan menurut hukum.

“Menimbang bahwa terhadap dari dalil-dalil lain serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” ucapnya.

Suharyoto selaku Ketua Hakim MK, ketika membacakan amar putusan dalam eksepsi, menyatakan pertama, mengabulkan eksepsi berkenaan dengan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur dan kedua, menolak eksepsi untuk selain dan selebihnya.

Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon untuk perkara nomor 252/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima.(edi)