Menuju Sidang MK, KPU Nabire Buka Kotak Suara
NABIRE – Persiapan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2020 yang akan digelar di Mahkamah Konstitusi, Senin (25/1/2021)
NABIRE – Persiapan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2020 yang akan digelar di Mahkamah Konstitusi, Senin (25/1/2021) kemarin, KPU Kabupaten Nabire membuka kotak suara untuk mengambil Formulir C.Hasil-KWK dan dokumen lain yang dibutuhkan.
Pembukaan kotak suara turut disaksikan pihak-pihak terkait diantaranya, dua orang Komisioner Bawaslu Kabupaten Nabire masing-masing Markus Madai dan Yulianus Nokuwo, Polres Nabire yang diwakili Kabag Ops Polres Nabire, AKP Jeffri P. Tambunan.
Sementara dari pihak KPU Kabupaten Nabire, hadir Ketua KPU, Wihelmus Degei, dua komisioner KPU Nabire masing-masing, Denny Merin dan Nelius Agapa, Plt. Sekretaris KPU Nabire, Rudi Lati, S.Sos, serta staf KPU dan aparat keamanan lainnya.
Informasi yang diterima dari KPU Nabire, berdasarkan Surat KPU RI Nomor 1232/PY.02.1-SD/03/KPU/XII/2020 tanggal 22 Desember 2020 Perihal Persiapan Menghadapi Perkara Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2020, pada poin 4 huruf (a) bahwa membuka kotak suara wajib disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten dan aparat kepolisian.
Sesuai dengan surat KPU RI nomor 89/PY.02.1-SD/03/KPU/I/2021 perihal jadwal sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU 2020, jadwal untuk Kabupaten Nabire dilaksanakan pada tanggal 28 Januari 2021.
Pantauan media ini, pembukaan kotak suara dilakukan di gudang KPU Nabire.
Disampaikan Ketua KPU Nabire, pihaknya telah mengundang pihak-pihak terkait untuk turut menyaksikan pembukaan kotak suara untuk mengambil Formulir C.Hasil-KWK dan dokumen lain yang dibutuhkan dalam rangka menghadapi PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pembukaan kotak suara dimana derah atau distrik yang disengketakan untuk pembuktian di MK.
Sesuai dengan mekanisme, kami KPU diperintahkan oleh MK dan selanjutnya KPU berkwajiban mengundang pihak-pihak terkait untuk menyaksikan pembukaan kotak suara.
Terkait hal itu, kami telah mengundang Bawaslu Kabupaten Nabire, Kapolres Nabire yang diwakili Kabag Ops Polres Nabire, untuk bersama-sama turut menyaksikan pembukaan kotak suara,” ujarnya.
Ditambahkan Plt. Sekretaris KPU Nabire, Rudi Lati, S.Sos. Kotak suara yang akan dibuka adalah yang masuk dalam gugatan oleh Paslon di MK.
Untuk Paslon nomor urut 1 menggugat untuk Distrik Yaur pada 1 kampung yakni Kampung Akudiomi di 2 TPS.
Untuk Distrik Dipa ada 18 TPS.
Sementara untuk Paslon lainnya gugatan ada Distrik Makimi dan Distrik Menou.
“Tidak semua kotak suara kita buka, tapi yang hanya sesuai dengan permohonan Paslon ke MK,” ujarnya.
Pantauan media ini, satu per satu Formulir C.Hasil-KWK dan dokumen lain dibuka dan diperlihatkan kepada para pihak yang hadir.
Pembukaan kotak suara pada Senin (25/1) kemarin belum selesai dilakukan.
Menurut informasi, Selasa (26/1) hari ini, pembukaan kotak suara akan dilanjutkan kembali.
Data yang dihimpun media ini dari permohonan para Pasangan Calon (Paslon) ke MK, untuk Paslon nomor urut 1 (YUDA) dalam permohonannya ke MK mempersoalkan pemilihan di Distrik Dipa dan Distrik Yaur.
Sementara untuk Paslon nomor urut 3 (FANS-BRO) dalam permohonanya ada sejumlah distrik yang disebut, diantaranya, Distrik Dipa, Menou, Siriwo, Yaro, Makimi, Teluk Kimi, dan Nabire. (ros)
Bagikan artikel ini



