Nabire – Di balik ruang-ruang penyidikan yang dipenuhi berkas perkara, hasil visum, barang bukti, dan pemeriksaan saksi, tersimpan satu harapan yang sama dari masyarakat: keadilan bagi seorang remaja yang meregang nyawa di Kampung Waroki.

Kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik sejak Kamis (30/7/2026) itu bukan hanya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga memunculkan berbagai pertanyaan, spekulasi, hingga informasi yang berseliweran di media sosial. Di tengah derasnya arus opini tersebut, Polres Nabire menegaskan satu komitmen, yakni menangani perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Komitmen itu kembali ditegaskan Kapolres Nabire, AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., M.H., CPHR., usai konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana 3C (Curas, Curanmor, dan Curat), Kamis (6/8/2026).

"Bagi kami, perkara ini bukan sekadar memenuhi prosedur administrasi. Yang paling utama adalah memastikan seluruh rangkaian pembuktian dilakukan secara objektif sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," tegas Kapolres.

Sejak laporan diterima pada 30 Juli 2026 pukul 19.30 WIT, penyidik bergerak cepat. Tahapan demi tahapan dilakukan sesuai mekanisme hukum. Status perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, sementara anak yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi kini telah berstatus Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH).

Di tengah berkembangnya anggapan bahwa proses hukum berjalan tertutup, Kapolres menepis isu tersebut. Ia memastikan seluruh tahapan penyidikan dilaksanakan secara terbuka sesuai standar operasional Kepolisian Republik Indonesia.

"Perkara ini tidak pernah kami tutupi. Seluruh proses dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan sesuai SOP yang berlaku," ujarnya.

Di balik pernyataan itu, penyidik terus bekerja melengkapi setiap kepingan pembuktian. Administrasi penyidikan telah disusun secara lengkap, mulai dari surat perintah penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, hingga penyitaan barang bukti. Hasil Visum et Repertum juga telah diterima sebagai bagian penting dari alat bukti.

Tak hanya itu, olah tempat kejadian perkara telah dilakukan secara menyeluruh. Enam orang saksi telah dimintai keterangan, sementara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Nabire.

Karena perkara ini melibatkan seorang anak, seluruh proses pemeriksaan juga dilakukan dengan perlindungan khusus. ABH didampingi penasihat hukum dan petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas), sebagaimana diamanatkan dalam sistem peradilan pidana anak.

Namun penyidikan belum berhenti di sana.

Untuk memperkuat konstruksi perkara, penyidik menjadwalkan pemeriksaan psikologi terhadap ABH pada Jumat (7/8/2026). Pada hari yang sama, tiga unit telepon genggam—dua milik korban dan satu milik ABH—akan menjalani ekstraksi data serta pemeriksaan digital forensik di Jayapura.

Langkah tersebut diambil agar penyidik memperoleh bukti ilmiah yang dapat memperkuat rangkaian fakta hukum.

Selain pemeriksaan digital, penyidik juga akan menghadirkan saksi ahli untuk menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, serta meminta keterangan dokter yang melakukan visum terhadap korban. Seluruh hasil pemeriksaan itu nantinya menjadi dasar sebelum rekonstruksi perkara dilaksanakan.

Menurut Kapolres, rekonstruksi baru akan digelar setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai dan hasil gelar perkara lanjutan menentukan waktu yang tepat. Kegiatan tersebut juga akan dikoordinasikan bersama penasihat hukum keluarga korban dengan mengundang pihak keluarga untuk menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi.

Sementara itu, mengenai tidak dipasangnya garis polisi di lokasi kejadian, Kapolres menjelaskan bahwa Tim INAFIS telah menuntaskan seluruh proses olah TKP, termasuk identifikasi, penyitaan, penyegelan, dan pengamanan barang bukti. Karena seluruh kepentingan penyidikan di lokasi telah selesai, pemasangan garis polisi dinilai tidak lagi diperlukan.

Di tengah perhatian masyarakat yang begitu besar, Kapolres juga mengingatkan pentingnya menjaga ruang publik tetap kondusif. Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, terutama yang beredar di media sosial.

Lebih dari itu, ia meminta semua pihak menghormati ketentuan hukum dengan tidak menyebarluaskan identitas maupun data pribadi korban dan pelaku, mengingat perkara ini juga melibatkan anak yang mendapat perlindungan khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan perkara kepada penyidik. Fokus kami adalah pembuktian tindak pidana yang dilakukan, bukan latar belakang ataupun siapa yang terlibat. Kami pastikan perkara ini akan terus diproses hingga disidangkan di pengadilan," tegas Kapolres.

Di balik setiap lembar berkas yang terus bertambah, tersimpan harapan besar agar proses hukum mampu menjawab rasa keadilan. Bagi keluarga korban, kepastian hukum menjadi penawar atas luka yang belum sembuh. Sementara bagi masyarakat Nabire, transparansi penyidikan menjadi fondasi penting untuk menjaga kepercayaan terhadap penegakan hukum.

Kasus Waroki kini masih terus bergulir. Penyidik bergerak menyusun setiap fakta, memeriksa setiap bukti, dan menghadirkan setiap ahli, dengan satu tujuan yang sama: menghadirkan kebenaran di hadapan hukum serta memastikan keadilan dapat ditegakkan secara objektif, transparan, dan akuntabel. (luk)