PPD dan PPS hanya Pelaksana bukan Penentu
MENGAPA perlu diangkat dalam penerawangan sosok Kepala Daerah (KDH) ideal di wilayah Meepago, peran Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). PPD dan PPS merupakan pelaksana terdepan dari proses pemilihan dan perhitungan suara dalam Pemilu dan Pilkada.


Pelaksanaan pemungutan suara di kota dan di pinggiran seperti beberapa distrik di kawasan perkotaan cukup terbuka, dapat diketahui langsung dari Tempat Pemungutan Suara (TPS). Tidak ada peluang bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menambah dan mengurangi perolehan suara dari calon kepala daerah.


Demikian juga dengan perhitungan dan perolehan suara di tingkat PPS dan PPD. Rekapitulasi dan perhitungan suara tidaklah rumit karena hanya berupa laporan dari hasil perolehan suara dari masing-masing TPS dan PPS.


Di perkotaan memang terbuka tetapi rawan serangan fajar. Serangan fajar bisa per keluarga bisa lewat Ketua RT dan KPPS untuk beli kartu undangan lala dibagi ke pendukungnya. Akibatnya warga setempat ada yang tidak coblos karena tidak ada undangan, perbedaan nama di undangan dan lain-lain. Karena itu tak heran ada pemilih siluman.


Sementara di luar kota dan juga bakal terjadi di kabupaten-kabupaten luar Nabire, Timika, Kuala Kencana dan Tembagapura, KPPS, dan PPD bisa berperan jauh lebih besar. KPPS dan PPS melaporkan hasil perolehan suara seperti kesepakatan masyarakat di kampung, tetapi oknum-oknum PPD bisa merubah hasil rekapitulasi suara dari kampung seenak PPD. Perubahan suara seperti ini rawan terjadi di luar perkotaan dan kabupaten di pedalaman.


Petugas KPPS, PPS terutama PPD bisa berubah perannya bukan sebagai pelaksana pemungutan suara tetapi menjadi pemain, penentu sebuah pemilihan umum termasuk Pilkada.


Untuk meminimalisir image seperti ini, tentu dihadapkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten dan provinsi untuk mengawal dan mengawasi pelaksanaan Pemilu/Pilkada. Bawaslu secara berjenjang hingga pengawas TPS tidak diam, tetapi kerja dan awasi karena dibiayai negara untuk mengawasi Pemilu/Pilkada.


Jika tidak ada pleno rekapitulasi suara di KPPS, PPS dan PPD, berani mengatakan tidak ada.


Sementara kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), perlu menanamkan kesadaran mulai dari tingkat kabupaten berjenjang ke bawah hingga KPPS, bahwa kita bukan penentu hasil tetapi pelaksana pemungutan suara dan rekapitulasi perolehan suara. Marwah KPU akan terhormat ketika perangkat KPU secara berjenjang melakasanakan tugas sesuai amanat dan tidak ada komplain terhadap kinerja KPU secara berjenjang.


Ini menjadi catatan bagi KPU yang lain sibuk rekrut PPD dan Bawaslu untuk mengawasi seluruh tahapan Pilkada serentak di Provinsi Papua Tengah.(frans tekege)