Menatar 3 Peraturan Acuan Perencanaan dan APBD 2021 Bupati Dogiyai Gandeng Dirjen BK Kemendagri
DOGIYAI - Bupati Dogiyai, Yakobus Odiyaipai Dumupa menggandeng Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen BK
DOGIYAI - Bupati Dogiyai, Yakobus Odiyaipai Dumupa menggandeng Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen BK Kemendagri) guna menatar PP. No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri No.70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dan Permendagri No.90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Penganggaran kepada semua oranganisasi perangkat Daerah (OPD) pemerintah Kabupaten Dogiyai.
“Kami bekerja sama dengan pihak Kemendagri dalam hal ini Dirjen Bina Keuangan untuk memberikan pelatihan atau bimbingan kepada semua OPD terkait tiga peraturan yakni PP 12 tahun 2019, Permendagri 17 tahun 2019 dan Permendagri 90 tahun 2019,” ujar Odiyaipai.
Dikatakan Odiyaipai, kerja sama tersebut pihaknya memandang sangat penting untuk diketahui seluruh OPD.
Karena tiga peraturan tersebut merupakan acuan perencaanaan pembangunan dan penyusunan APBD 2021 yang diwajibkan.
Karena dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD, RKPD) maupun dokumen perencanaan perangkat daerah (RENSTRA, RENJA) menggunakan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
Kalau OPD-OPD tidak mengetahui tiga perturan ini, akan sulit dalam menyusun perencanaan pembangunan dan penyusunan APBD 2021.
Kemudian bagaimana nanti semua OPD menyusun berdasarkan pertaturan yang ditetapkan.
“Sementara peraturan-peraturan yang mewajibkan tak diketahui, maka itu harus dilaksanakan pembekalan.
Kegiatanya kami laksanakan di tempat ini Jumat dan Sabtu pekan kemarin,” tutur Yakobus Odiyaipai Dumupa kepada wartawan, di Rumah Makan Sari Kuring, Selasa (17/11/20).
Odiyaipai mengakui bahwa selama ini pengelolaan keuangan di kabupaten Dogiyai hanya dipahami berdasarkan pengalaman, sehingga selalu dibanding-bandingkan antara pimpinan daerah yang sekarang dengan sebelmnya, padahal bisa saja ada perubahan aturan dan kebijakan dan dari pusat untuk pemerintahan di daerah.
Seperti tiga pertaturan tadi yang saya sebutkan adalah bagian dari perubahan kebijakan terkait pedoman perencanaan pembangunan dan pedoman penyusunan APBD untuk semua pemerintah di Daerah bukan Dogiyai saja,bebernya.
Karena itu, Bupati berharap agar pelatihan dan pembekalan telak di laksanakan tersebut bisa menjadi kesempatan untuk melatih diri dan mengupdate informasi dan aturan tentang tata cara penyusunana perencaan pembangunan dan pengelolaan keuangan di kabupaten Dogiyai.
Saya berharap bahwa melalui kegiatan yang di laksankan tersebut, masing-masing OPD sudah bisa mendapatkan sedikit pengetahuan yang untuk bisa menetapkan program dan kegiatan serta rekomendasi kebijakan guna mendukung implementasi program dan kegiatan tahun anggaran 2021, beserta dokumen perencanaan lainnya, sehingga menghasilkan sesuatu yang bermanfaat dalam upaya kita membangun dan menata Dogiyai ke depan yang lebih baik dan terdepan,pungkasnya. (eby)
Bagikan artikel ini



