NABIRE - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua Tengah, berkomitmen untuk mempercepat dan mengefisienkan proses perizinan investasi. Hal ini sejalan dengan Peraturan Gubernur Papua Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha kepada Kepala DPMPTSP. Komitmen ini disampaikan oleh Bowo Siswandoyo, Penata Perizinan ahli muda yang mewakili Kepala DPMPTSP Provinsi Papua Tengah, Apniel Pongtuluran, S.Kom, MM, saat ditemui Papuapos Nabire, pada Jumat (23/05/2025).

Pendelegasian kewenangan ini menjadi landasan kuat bagi DPMPTSP Papua Tengah untuk mengambil peran sentral dalam memfasilitasi setiap permohonan izin dari pelaku usaha. Dengan demikian, diharapkan birokrasi yang sebelumnya mungkin terasa berbelit dapat dipangkas, membuka jalan lebih lebar bagi investasi yang masuk ke Bumi Cenderawasih.

Bowo Siswandoyo menjelaskan, dalam memfasilitasi proses perizinan, DPMPTSP selalu menjalin koordinasi dan komunikasi yang intensif dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan pertimbangan teknis yang komprehensif sebelum izin disetujui oleh Kepala DPMPTSP Provinsi Papua Tengah.

Langkah ini sangat krusial guna memastikan bahwa setiap perizinan yang diterbitkan telah memenuhi standar teknis dan regulasi yang berlaku. Koordinasi lintas sektor ini juga bertujuan untuk meminimalkan potensi permasalahan di kemudian hari, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para investor.

Dasar hukum koordinasi ini merujuk pada Permendagri Nomor 138 Tahun 2017 Pasal 9 Ayat 1. Aturan tersebut menegaskan bahwa dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non-perizinan, DPMPTSP bertanggung jawab secara administratif. Sementara itu, tanggung jawab teknis berada sepenuhnya pada perangkat daerah terkait.

Pembagian tanggung jawab ini mencerminkan mekanisme kerja yang terstruktur. DPMPTSP berperan sebagai gerbang utama dan koordinator administratif, memastikan seluruh dokumen dan prosedur terpenuhi secara administratif.

Di sisi lain, OPD teknis memiliki peran vital dalam meninjau aspek teknis dari permohonan izin, mulai dari kelayakan lokasi hingga dampak lingkungan. Sinergi antara kedua belah pihak ini menjadi kunci keberhasilan percepatan investasi di Papua Tengah.

Dengan adanya mekanisme ini, para pelaku usaha dapat merasa lebih tenang dalam mengajukan permohonan izin. Mereka tidak perlu lagi khawatir akan adanya tumpang tindih kewenangan atau persyaratan yang tidak jelas, karena semua telah diatur dalam regulasi yang transparan.

DPMPTSP Provinsi Papua Tengah berharap, dengan kemudahan proses perizinan ini, iklim investasi di daerah tersebut akan semakin kondusif. Ini akan menarik lebih banyak investor untuk menanamkan modalnya, yang pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat Papua Tengah.(sam)