Meepago Miliki Sungai Potensial Atasi Krisis Listrik
NABIRE - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Papua (DPRP) Jalur Otonomi Khusus, Jhon NR Gobai menawarkan kepada pemerintah daerah di wila
NABIRE - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Papua (DPRP) Jalur Otonomi Khusus, Jhon NR Gobai menawarkan kepada pemerintah daerah di wilayah adat Meepago (Kabupaten Paniai, Deiyai, Dogiyai, Nabire dan Intan Jaya), tentang cara mengatasi krisis ketersediaan pasokan listrik yang hingga kini masih belum terpenuhi. Bahkan belum tersentuh hingga pelosok-pelosok kota.
Menurut Jhon, di wilayah adat Meepago ada banyak sungai yang potensial untuk mengatasi krisis ketersediaan listrik. Jika potensi ini dimanfaatkan untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).
“Saya anak asli Meepago, dan saya tau terdapat sejumlah sungai di Meepago yang dapat dijadikan sumber energi untuk menghasilkan tenaga listrik jika dibangun PLTA,” kata Jhon kepada Papuapos Nabire, Rabu (30/6/21) kemarin.
Disebutkan Jhon, ada banyak kali seperti Kali Adai di Siriwo dan Kali Bumi di Uwapa jika dimanfaatkan bisa menjamin ketersedian listrik di wilayah Siriwo, Uwapa dan sekitarnya. Sama halnya Kali Degeuwo di Bayabiru dan Youtadi Kabupaten Paniai, Aiyaimaga dan Pigiyaimaga di KM 172 misalnya dan bisa menjamin ketersedian listrik di wilayah Kabupaten Dogiyai. Bahkan Kali Yawei, jika dibangun PLTA tentu ketersedian listrik sangat mumpuni untuk Kabupaten Paniai, Deiyai dan Dogiyai.
“Masih banyak sungai yang bisa dipastikan ketersediaan debit airnya sangat besar. Maka menurut saya potensi-potensi yang sudah tersedia ini baik untuk diteliti dan dikembangkan,” kata Jhon.
Jhon menawarkan, jika Pemda Provinsi Papua dan Pemda di Meepago mempunyai niat untuk mebangun PLTA, maka yang perlu dilakukan adalah membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di sektor ketenagalistrikan.
“Ada dasar hukumnya, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” ujar Jhon sembari menyebutkan subtansi pasal-pasal terkait.
Selain itu, dikatakan Jhon, bisa dengan cara BUMD dalam bentuk Perseroan agar beberapa kabupaten dapat bekerja sama dengan PLN. BUMD tentu diatur dalam produk hukum daerah tentang penyertaan modal.
“Supaya modal yang disetor baik berupa dana dan peralatan dapat dihitung sebagai prosentasi saham. Sehingga hasil penjualannya dapat dibagi antara PLN dengan beberapa Pemkab di Meepago yang bekerja sama dan pada akhirnya juga menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tuturnya.
Jhon mengatakan, pola ini sebagaimana telah diatur dalam Permen ESDM No 19 tahun 2015 tentang Pembelian Energi Listrik dari PLTA oleh PLN PLTA 10 Mega Watt (MW) dapat dikelola oleh badan usaha.
“Jadi BUMD ini bisa mempercepat program listrik, apalagi daerah pemukiman kita polanya mencar-mencar, sehingga susah instalasi PLN masuk. Kalau BUMD bisa bangun di daerah terpencil kayak PLTMH kan masalah ini bisa diatasi,” kata Jhon. (eby)
Bagikan artikel ini



