NABIRE - Massa yang mengaku pendukung Caleg DPR Provinsi Papua Tengah, mendatangi Kantor KPU Dogiyai dengan menggelar demo damai bersama masyarakat dari Distrik Mapia Tengah, Kabupaten Dogiyai Provinsi Papua.


Mereka menyatakan dukungan kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Dogiyai untuk menghadirkan dan perintahkan PPD dan Pandis untuk rekap berdasarkan surat pernyataan bersama Caleg provinsi yang dibawah mengetahui Kepala Distrik Mapia Tengah, mewakili masyarakat Distrik Mapia Tengah.


Kalau PPD dan Pandis Distrik Mapia Tengah tidak datang lakukan rekap, maka segera lakukan PAW dan rekapan diambil alih oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten. "Surat pernyataan itu, Kepala Distrik Mapia Tengah sudah tanda tangan dan cap, maka surat kesepakatan itu sah dan resmi," kata Caleg Abner Semu, SH, Rabu (29/02/2024).


Ketua KPU Kabupaten Dogiyai Elias Petege, pada kesempatan itu dihadapan masa pendemo menyampaikan selamat siang pejuang hak demokrasi dan hak warga negara Indonesia. Selamat datang di Kantor KPU untuk menyampaikan aspirasi.
Aksi bapak/ibu dijamin konstitusi dan undang-undang, serta bagian dari hasil menyampaikan pendapat dan sesuai dengan aturan itu baik kami mendengar aspirasi bapak/ibu.


Terkait dengan sistim noken dan kesepakatan 7 Caleg yang berasal dari Distrik Mapiah Tengah untuk DPR Provinsi Papua Tengah dilihat dari aspek hukum terkait dengan kesepakatan itu, memang pemerintah bicara mengakui hukum tidak tertulis didalam di Papua.
Tetapi MK mengakui sistim noken dan tindak lanjut dengan Keputusan KPU nomor 6, hasil mengatur soal sistim noken tata pedoman pelaksanaan sistim noken itu, diuraikan disana berdasarkan itu.


Kesepakatan dilakukan oleh 7 Caleg DPR provinsi dari Mapia Tengah informasi yang kami dapat pada tanggal 13 Februari 2024, itu kami KPU dan Bawaslu juga tidak tahu tembusannya, tetapi di media sosial kami baca kesepakatan itu, ada tiga poin itu jadi tiga poin yang diuraikan berdasarkan yang kami dapat informasinya.


Didalam 7 Caleg tidak ada kesepakatan mereka dan itu kewenangan penuh ada di PPD Distrik Mapia Tengah. Karena pada intinya, KPU itu menerima hasil pleno dari PPD distrik hingga persoalan ini, persoalan internal Caleg bukan ada di PPD dan KPU secara internal.


"Apakah taat sesuai dengan kesepakatan itu, atau tidak kembali ketujuh Caleg itu sesuai dengan kesepakatan. Kalau ada solusi kesepakatan PPD rekap sesuai dengan kesepakatan ke7 Caleg, kami KPU juga tunggu hasil dari PPD distrik," pungkasnya.(modes)