SAAT kita berbeda pendapat dan pilihan terhadap figur pemimpin daerah entah Bupati Wakil Bupati, sosok Gubernur dan Wakil Gubernur rasanya berakhir dan kita kembali berdamai. Dengan terpilihnya pasangan Bupati - Wakil Bupati dan pasangan calon Gubernur - Wakil Gubernur yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah merekap perolehan suara masing-masing pasangan calon lewat Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan KPU Kabupaten se Provinsi Papua Tengah.

Masa untuk saling selisih pendapat dan pilihan selama masa kampanye sudah berlalu usai menyalurkan suara pilihan masing-masing orang yang punya hak memilih di tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pemungutan suara. Tugas warga untuk memilih selesai dengan sendirinya ketika sudah menyalurkan hak suara di TPS atau saat kesepakatan masyarakat bersama melalui sistem noken di 6 kabupaten ke Papua Tengah.

Paskah pemungutan selanjutnya tugas penyelenggara untuk menghitung dan mengumpulkan suara masing-masing pasangan calon. Masyarakat pemilih hanya menyaksikan kejujuran dari penyelenggara dari tingkat TPS hingga KPU termasuk kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dari tingkat pengawas TPS hingga kabupaten dan provinsi.

Jika sekiranya KPU dan Bawaslu bekerja jujur, terbuka sesuai Peraturan Komisi KPU (PKPU) dan Perasaanku, semua tidak ada riak-riak di tengah masyarakat. Demikian pula peluang gugatan ke Mahkamah Konstitusi berkurang.

Soal gugatan ke MK itu urusan tim sukses bersama pasangan calon.

Karena soal gugatan tergantung tim sukses dan pasangan calon sehingga kita masyarakat biasa hanya menanti hasil akhir dari MK dan jika tidak ada tim sukses dan pasangan selesai di tingkat KPU. Saatnya masyarakat tenang dan kita pupuk kembali persaudaraan yang ada sebelumnya. Apalagi kini menjelang detik detik perayaan Natal dan Tahun Baru selayaknya kita jaga kedamaian dan kerukunan dengan menanggalkan perbedaan pendapat dan pilihan yang ada selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang baru usai. (ans)