NABIRE - Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Dogiyai Markus Mote mengapresiasi kinerja Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Dogiyai Yakobus Dumupa, S.Ip - Oskar Makai, S.Sos usai dilantiknya dengan masa bhakti periode 2017 – 2022 pada tanggal 18 Desember 2017 kemarin. Dengan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.913120 Tahun 2017 tentang Pengesahaan Pengangkatan Bupati Dogiyai Provinsi Papua, dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 132.913121 Tahun 2017 tentang Pengesahaan dan Pengangkatan Wakil Bupati Dogiyai Provinsi Papua.Maka melekat kewajiban Bupati dan Wabup baru dilantik ini, langsung menyusun RPJMD Kabupaten Dogiyai tahun 2017 – 2022 sebagai pedoman pembangunan selama 5 (lima) tahun kedepan. Yang mana berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Perda) bahwa penetapan Perda paling lama 6 (bulan) setelah, kepala daerah terpilih dilantik. RPJMD merupakan pedoman yang dapat memberi kemudahaan kepada pemerintah baik penilaian atas keberhasilan implementasi  program pembangunan sesuai dengan  Tupoksi  dan tanggung jawab masing-masing SKPD dalam upaya mewujudkan visi, misi dan program kepala daerah serta menjadi acuan kepada DPRD dalam hal melakukan pengawasan terhadap kegiatan fisik maupun non fisik.Kegiatan fisik dan non fisik mulai dari tahapan perencanaan, pengganggaran, pelaksanaan sampai pertanggungjawaban sesuai dengan prioritas dan sasaran program pembangunan yang ditetapkan dalam peraturan daerah tentang RPJMD. Maka dalam sistim pengelolaan keuangan daerah dapat  dilakukan  secara transparansi, akuntabilitas, tertib dan terarah secara efektif dan se efisien mungkin sehingga kedepan bisa menerima hasil opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan daerah. “Periode pertama DPRD pernah mengganggarkan dua kali dalam sidang APBD untuk menyusun RPJMD kepada Bappeda kabupaten, namun tidak ada realisasi dan hasilnya. Oleh sebab itu, saya Wakil Ketua II Markus Mote memberikan apresiasi kepada saudara Bupati Yakobus Dumupa dan Wabup Osckar Makay beserta Kepala Bappeda dan para Kabid yang mana menyusun RPJMD dari tahapan ke tahapan,” urainya.Walaupun belum masuk 100 (seratus) hari kerja, tambahnya, sudah ada terobosan-terobosan baru yang dibuat, yakni pertama, penyusunan RPJMD yang kini masuk pada tahapan konsultasi tingkat provinsi rancangan awal RPJMD Kabupaten Dogiyai 2017 – 2022 dan rencananya akan ditetapkan pada bulan Juni 2018 melalu isi dan Paripurna DPRD Kabupaten Dogiyai. Selain itu, Bupati dan Wabup Dogiyai juga sudah siapkan Perda tentang larangan Miras. Kebijakan ini lahir berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua, sehingga Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20  Tahun 2014  tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Keras (Miras), padahal di Papua ada regulasi yang lebih tinggi, yakni UU Otsus maka secara hukum tidak berlakukan, karena UU lebih berkuasa dari pada Permendagri. Pada prinsipnya kebijakan saudara Bupati Dogiyai, keputusan ada di lembaga DPRD maka rancangan RPJMD dan Perda tentang larangan Miras DPRD mendukung. Danakan menetapkan melalui sidang paripurna sehingga manfaatnya dapat dirasakan kepentingan masyarakat bangsa dan negara yang kita cintai ini.“Dan guna untuk mewujudkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai, kalau bukan sekarang Kapan lagi dan kalau bukan kita siapa lagi, untuk membangun Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sumber Daya Alam (SDA) Papua pada umumnya dan khususnya Kabupaten Dogiyai,” pungkasnya. (ris)