NABIRE – Sudah tiga hari sejak pengesahan UU Provinsi Papua Tengah pada tanggal 30 Juni 2022 lalu, lokasi pasti yang akan dijadikan sebagai Kantor Gubernur Provinsi Papua Tengah, belum dipastikan. Pihak Pemerintah Kabupaten Nabire masih akan membahas dengan pihak-pihak terkait soal dimana nantinya lokasi yang akan difungsikan sebagai Kantor Gubernur Papua Tengah.

Setidaknya ada dua calon lokasi yang sempat terkemuka akan menjadi alternatif pilihan. Yakni di Gedung Guest House Nabire atau di Kantor DPRD Nabire. Namun apakah di salah satu dari kedua alternatif tersebut, atau akan ada pilihan lokasi lain, masih menunggu pembahasan lebih lanjut.

Sebelumnya, seusai coffee morning pada Kamis (30/6/22) pekan lalu, Bupati Nabire, Mesak Magai sempat menuturkan jika dirinya akan mengundang DPRD Nabire untuk duduk bersama berdiskusi membahas soal lokasi Kantor Gubernur Provinsi Papua Tengah. Saat itu dirinya sempat mengungkapkan dua alternatif pilihan yang akan dibahas sebagai calon lokasi Kantor Gubernur Papua Tengah. Akan ditempatkan di Guest House Nabire atau di Gedung DPRD Nabire, akan dibicarakan lebih lanjut.

“Langkah awal yang akan saya lakukan, saya akan undang DPRD untuk membicarakan masalah lokasi Kantor Gubernur Provinsi Papua Tengah. Apakah akan kita tempatkan kantor gubernur di Guest House atau di Kantor DPRD sekarang, sementara kantor DPRD Nabire akan digeser ke guest house. Ini akan kita bicarakan,” ujar Bupati Mesak, saat itu. 

Menunggu Peresmian

Bertambahnya tiga provinsi baru di Tanah Papua, yakni Provinsi Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan itu membuat total provinsi di Indonesia berjumlah 37. Namun, tiga provinsi baru itu belum diresmikan.

Peresmian provinsi baru itu diatur dalam bagian pemerintahan daerah yang semuanya tertera dalam pasal 8 masing-masing UU. Nantinya, peresmian Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Tengah akan dilakukan bersamaan dengan pelantikan Penjabat Gubernur masing-masing provinsi oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.

Peresmian dan pelantikan Pj Gubernur masing-masing provinsi itu paling lama dilakukan enam bulan sejak UU tersebut diundangkan.

Lalu siapa yang berhak menjadi Pj Gubernur selama Gubernur dan Wakil Gubernur definitif belum terpilih lewat Pemilu serentak ?

"Sebelum Gubernur dan Wakil Gubernur definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilantik, Presiden mengangkat Penjabat Gubernur dari pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya berdasarkan usul Menteri Dalam Negeri dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun," demikian tertulis dalam Pasal 9 ayat 2 yang terdapat di masing-masing undang-undang. 

Serba-Serbi 3 Provinsi Baru di Tanah Papua

DPR mengesahkan tiga undang-undang tentang pembentukan tiga provinsi baru di tanah Papua. Tiga provinsi baru itu ialah Papua Pegunungan, Papua Tengah dan Papua Selatan. Pengesahan RUU tiga provinsi itu menjadi UU dilakukan DPR dalam Rapat Paripurna, Kamis (30/6/2022).

Ada sejumlah hal menarik di dalam UU yang disahkan tersebut, antara lain jumlah kabupaten hingga penjabat gubernur di awal provinsi terbentuk. 

Berikut serba-serbi tiga provinsi baru di tanah Papua:

Daftar Wilayah Papua Tengah:

Pasal 3 : (1) Provinsi Papua Tengah berasal dari sebagian wilayah Provinsi Papua yang terdiri dari:

a. Kabupaten Nabire;

b. Kabupaten Puncak Jaya;

c. Kabupaten Paniai;

d. Kabupaten Mimika;

e. Kabupaten Puncak;

f. Kabupaten Dogiyai;

g. Kabupaten Intan Jaya; dan

h. Kabupaten Deiyai.

(2) Cakupan Pulau di Provinsi Papua Tengah tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Dalam peta yang tercantum dalam lampiran UU yang baru disahkan DPR itu, terdapat 50 pulau yang masuk ke wilayah Papua Tengah. 44 Pulau berada di Kabupaten Nabire dan enam pulau di Kabuaten Mimika.

Pasal 6 : Ibu kota Provinsi Papua Tengah berkedudukan di Kabupaten Nabire.

Daftar Wilayah Papua Pegunungan:

Pasal 3 : (1) Provinsi Papua Pegunungan berasal dari sebagian wilayah Provinsi Papua yang terdiri dari:

a. Kabupaten Jayawijaya;

b. Kabupaten Pegunungan Bintang;

c. Kabupaten Yahukimo;

d. Kabupaten Tolikara;

e. Kabupaten Mamberamo Tengah;

f. Kabupaten Yalimo;

g. Kabupaten Lanny Jaya; dan

h. Kabupaten Nduga.

(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Pasal 6 : Ibu kota Provinsi Papua Pegunungan berkedudukan di Kabupaten Jayawijaya.

Daftar Wilayah Papua Selatan:

Pasal 3 : (1) Provinsi Papua Selatan berasal dari sebagian wilayah Provinsi Papua yang terdiri dari:

a. Kabupaten Merauke;

b. Kabupaten Boven Digoel;

c. Kabupaten Mappi; dan

d. Kabupaten Asmat.

(2) Cakupan Pulau di Provinsi Papua Selatan tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Dalam peta yang menjadi lampiran UU tersebut, terdapat tujuh pulau yang menjadi bagian dari Papua Selatan.

Pasal 6 : Ibu kota Provinsi Papua Selatan berkedudukan di Kabupaten Merauke. (ros/ist)