Lima Kadistrik Terima Kendaraan Dinas untuk Operasional
DEIYAI - Lima Kepala Distrik (Kadistrik), diantaranya Kadistrik Tigi, A. Mote, Kadistrik Tigi Timur, M. Doo, Kadistrik Tigi Barat, S. Bobii, Kadistrik Bouwobado, Y. Dogopia, Kadistrik Kapiraya, M. Badokapa, di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua Tengah, 6 Juni 2025, telah menerima kendaraan dinas untuk operasional distrik, bertempat di halaman Kantor Bupati Deiyai, Tigido Waghete.

DEIYAI - Lima Kepala Distrik (Kadistrik), diantaranya Kadistrik Tigi, A. Mote, Kadistrik Tigi Timur, M. Doo, Kadistrik Tigi Barat, S. Bobii, Kadistrik Bouwobado, Y. Dogopia, Kadistrik Kapiraya, M. Badokapa, di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua Tengah, 6 Juni 2025, telah menerima kendaraan dinas untuk operasional distrik, bertempat di halaman Kantor Bupati Deiyai, Tigido Waghete.
Kendaraan roda empat, blakos berpintu satu itu diserahkan langsung Bupati Deiyai, Melkianus Mote, ditandai dengan penyerahan kunci mobil dan penandatanganan berita acara, serta menyampaikan pernyataan sikap.
Sebelum menerima kendaraan operasional, para Kadistrik menyampaikan pernyataan sikapi secara lisan maupun tulisan, dengan isi pernyataannya, setelah lepas jabatan sebagai Kadistrik siap mengembalikan mobil dinas tersebut kepada pemerintah daerah, melalui aset daerah.

Dalam kesempatan itu, melalui arahannya, Bupati Melkianus Mote menyampaikan kendaraan dinas yang diserahkan merupakan aset pemerintah daerah Deiyai, untuk dapat menunjang tugas pemerintahan di masing-masing distrik.
"Melalui penyediaan sarana kendaraan ini, selain menunjang tugas pemerintahan bisa melayani masyarakat, khususnya bagi warga yang membutuhkan pelayanan kendaraan di masing-masing distrik," katanya.
Lanjutnya, tunjang tugas, terjawab salah satu kebutuhan kendaraan bagi aparat pemerintah tingkat distrik dan juga salah satu kebutuhan pelayanan kendaraan bagi warga di distrik.
Untuk itu, tegas Bupati Deiyai, kendaraan dinas ini digunakan untuk pelayanan umum, bukan untuk pribadinya saja. Jika temuan penyalahgunaan kendaraan dinas, maka akan diberikan sanksi dan akan ditarik kembali kendaraan dinas tersebut.
"Kendaraan dinas ini jangan dijadikan kendaraan pribadi, sehingga seenaknya digunakan secara pribadi. Jangan malas tau dengan tugas pelayanan umum, melalui kendaraan diberikan untuk digunakan kepentingan umum dan Bersama," tegasnya.
Bupati Deiyai menegaskan, setelah lepas jabatanya nanti, kendaraan dinas yang diberikan harus dikembalikan ke pemerintah daerah melalui bidang aset, sesuai aturan dan sesuai pernyataan sikap yang dibuat melalui surat pernyataan yang dibuat sendiri.
"Jika nanti para Kadistrik tidak kembalikan kendaraan dinas, pasti bisa proses secara hukum, sesuai aturannya dan berdasarkan pernyataan sikap yang dibuat sendiri dan pernyataan ini jamin untuk bisa diperhatiannya," tandasnya.
Bupati juga mengharapkan, kepada para Kadistrik dapat mengunakannya dengan baik dan dijaga, selama digunakan kendaraan dinas agar kendaraan itu bisa digunakan juga oleh pejabat berikutnya, dalam kondisi kendaraan yang baik juga.(hbb)
Bagikan artikel ini



