NABIRE – Lima Bupati, masing-masing Bupati Nabire, Dogiyai, Deiyai, Paniai dan Intan Jaya  yang tergabung di dalam Asosiasi Bupati Meepago menyepakati memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua minggu, sejak Senin (11/5) hingga 24 Mei dalam rangka Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kesepakatan tertanggal 6 Mei 2020 yang dituangkan melalui Surat Edaran Nomor 003/ABM/2020. Dalam kesepakatan yang ditandatangani Bupati Nabire, Isaias Douw, Bupati Dogiyai, Yakobus Gumupa, Bupati Deiyai, Ateng Edowai, Bupati Paniai, Meky Nawipa dan Bupati Intan Jaya, Natalis Tabuni, selama masa PSPB, menutup seluruh akses masuk ke wilayah Meepago melalui darat, laut, udara serta seluruh aktifitas di seluruh Meepago ditutup total. Sesuai rilis yang diterima media, penutupan akses tersebut dengan ketentuan, seluruh masyarakat di wilayah Meepago wajib tinggal di rumah masing-masing, tidak diperkenankan melakukan kunjungan kepada siapapun atau aktifitas apapun di luar rumah, kecuali dalam kondisi darurat dan pergi ke rumah masing-masing. Hanya bank, asosiasi bupati mengizinkan untuk  beroperasi secara terbatas mulai pukul 08.00-12.00 WIT untuk pelayanan transaksi pemerintah daerah masing-masing kabupaten dan gugus tugas Covid-19 serta pelayanan transaksi dalam kondisi darurat. Lima bupati menyatakan, distribusi bahan bakar minyak (BBM) diizinkan untuk melintas dengan catatan, sopir dan kondektur sopir tangki BBM wajib membawa surat jalan dari bupati dan surat keterangan dari dokter yang telah ditandatangani dan berstempel basah yang isinya menyatakan bahwa yang bersangkutan telah melakukan rapid tes dan membawa hasilnya non reaktif. Demikian juga dengan tim medis yang membawa alat kesehatan dan pasien dalam situasi darurat juga membawa surat jalan dari bupati dan surat keterangan yang telah ditantangani oleh dokter dan berstempel basah yang isinya menyatakan bahwa yang bersangkutan telah melakukan rpid tes dan hasilnya non reaktif. Sementara itu, untuk aparat keamanan (TNI/Polri) diizinkan melintas dalam situasi darurat atau kondisi tertentu yang membutuhkan aparat keamanan dengan wajib membawa surat jalan dari bupati dan surat keterangan yang ditandatangani dokter dan berstempel basah yang isinya menyatakan bahwa yang bersamgkutan telah melakukan rapid tes dan hasilnya non reaktif. Asosiasi Bupati Meepago juga memerintahkan seluruh pelayanan kesehatan di Puskesmas, apotik, dan rumah sakit umum kabupaten tetap dibuka seperti biasa dan melakukan pelayanan dengan tetap memperhatikan standar operasional penanganan Covid-19. Para Bupati juga sepakat untuk menutup Posko di KM 100 Jalan Trans Nabire-Ilaga dan akan dipindahkan ke KM 39 Distrik Uwapa, Nabire serta akan menambah satu Posko di Kampung Ugapuga, Distrik Kamu Timur, Dogiyai. Lima Bupati juga mengimbau seluruh masyarakat yang menunjukkan gejala-gejala batuk, bersin, flu, badan lemas disertai sesak nafas selama masa PSBB dan telah memiliki riwayat kontak erat dengan pasien Covid-19 agar segera melapor diri ke Puskesmas terdekat atau di Posko Gugus Tugas Covid-19 di kabupaten masing-masing. Seluruh masyarakat di wilayah Meepago wajib berada di tempat masing-masing dan wajib melaksanakan aktifitas berkebun, beternak di masing-masing rumah dan masing-masing kebun untuk mengantisipasi ancaman krisis pangan dan krisis keuangan akibat pandemi Covid-19.(ans)