NABIRE - Libur resmi dan cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Pekabaran Injil (PI) di Papua ke-165 tahun 2020 khususnya di lingkungan Setda Nabire telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire dengan surat edaran. Surat edaran dari Bupati Nabire bernomor : 003/201/SET, tertanggal 3 Februari 2020 (kemarin, red) telah menetapkan hari libur resmi dan cuti bersama selama tiga (3), terhitung pada hari Rabu, 5 Februari 2020 hingga Jumat, 7 Februari 2020 nanti. Surat Edaran Bupati Nabire, termuat soal penetapan libur resmi dan cuti bersama dalam rangka HUT PI ke-164 tersebut mengacu pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua Nomor 188.4/424/Tahun 2020, tanggal 30 Desember 2019 tentang Hari-hari Libur Resmi dan Cuti Bersama di wilayah Provinsi Papua. Sesuai hal tersebut, maka Pemprov Papua menetapkan hari libur resmi dan cuti bersama dalam rangka Hari Pekabaran Injil di Papua/Papua Tanah Damai tahun 2020, yakni dimulai pada hari Rabu, 5 Februari 202, yakni libur resmi HUT PI ke-165 tahun 2020. Dan, masih sesuai data dan informasi yang diterima media ini, selanjutnya pada hari Kamis dan Jumat, 6 dan 7 Februari 2020 merupakan cuti bersama dalam rangka HUT PI ke-165 tersebut.  Untuk selanjutnya, berdasarkan surat edaran dan mengacuh pada SK Gubernur Papua dimaksud, disampaikan pula untuk pelaksanaan aktifs kerja akan kembali dimulai pada hari Senin, 10 Februari 2020 seperti biasanya.(wan/ist)