NABIRE – Sistim politik dan hukum bagi warga Mapiha yang berdominsili di Kabupaten Nabire memiliki ideologi benar itu baik dan salah itu salah. Sesuai dengan moto hidup warga Mapiha Simapitowa di Nabire, bila mengaku diri bersalah mengangkat jari di depan umum dan katakana “saya melanggar hukum atau peraturan yang kita tetapkan sendiri.”

“Sikap membela yang benar ideologi warga saya. Lima distrik Simapitowa sikap baik itu belum tentu benar, dan benar itu belum tentu baik. Maka otak siapa penetapan DPT Pikada Nabire kemarin membengkak naik. Kenang–kenangan yang paling buruk sang birokrat. Tidakan melebihi data pemilih Nabire intitusi yang bersangkutan Capil Nabire,” kata Kepala Suku Simapitowa, Fabianus Tebai, Kamis (26/3) di Wonorejo. 

Dikatakan, membengkak naik dari angka awal yang sudah diumumkan secara terbuka kepada masyarakat. Hal itu publik telah diketahui. Masyarakat luas sudah diketahui dan hal itu sudah disepakati melalui pertemuan lembaga terkait KPU Nabire, Bawaslu termasuk 25 orang DRPD Nabire tentang jumlah pemilih Pilkada Nabire itu.

Selanjutnya Fabianus menyatakan politik beda dengan hukum. Kebijakan yang tidak menjamin kepastian hokum oleh sang penentu kebijakan atau birokrat. Ibarat panas sepuluh tahun ditemukan sumur tua oleh warga Simapitowa. Maka warga Simapitowa tidak mengorbankan nurani mereka. 

Dia mengakui jika dirinya adalah pemimpin mereka. Sistim noken pun hukum tak tertulis hak ada pada warga. Sejak awal sebelum disampaikan setelah melakukan pengumutan suara 19 Desember tahun lalu. Hal itu tidak disampikan oleh peyelenggara KPU Nabire. Sebelumnya belum dijelaskan pembatalan UU sistim ikat atau noken. 

“Penyelenggaran mesti beritahu melalui selebaran tulis dan sebagai dasar hukum. KPU Propinsi pernah sampaikan kepada KPU RI sistim itu," ujar Fabianus Tebai.

Sebelum PSU dilakukan, dia minta netralisir keadaan itu lebih dahulu supaya tak ada masalah yang bisa timbul di tengah masyarakat.   

Dia usul lembaga institusi birokrat boleh saja karantina dibicarakan bersama. Pertimbangan Kamtibmas keamanan dan kenyamanan di Kabupaten Nabire ini. Tiga Paslon juga belum ikuti mekanisme Pilkada yang 19 Desember kemarin. Sudah jelas ada aksi di MK setelah penetapan KPU Nabire. Hal itu tak perlu terjadi. 

“Jaga jarak pertimbangan memperkeruh situasi di daerah. Jaga situasi kondisi yang kondusif peyelenggara Pilkada di daerah. Belum di tengah masyarakat yang dipimpinnya. Antisipasi sebelumnya yang mereka ketahui itu sedikit berfilosofi,” ujar Fabianus. (don)