Laporan Pemda se Papua yang Diperiksa, Belum Peroleh WTP
Jayapura,- Berdasarkan sumber data dari BPK Perwakilan Papua tanggal 20 September 2013. Dari 21 laporan pemerintah daerah yang sudah selesai diperiksa, belum ada yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Kemudian memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP)
Bagikan
Jayapura,- Berdasarkan sumber data dari BPK Perwakilan Papua tanggal 20 September 2013. Dari 21 laporan pemerintah daerah yang sudah selesai diperiksa, belum ada yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Kemudian memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) 8 pemda, dan Tidak Memberi Pendapat (TMP) 13 pemda. Sedangkan masih dalam proses penerbitan laporan dan pemeriksaan 9 Pemda.
Hal itu diungkapkan Gubernur Papua Lukas Enembe melalui Sekda Papua Constant Karma pada Pembukaan Pra Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Pra RAKORWASDA) Inspektorat Provinsi Papua tahun 2013 di Hotel Aston – Jayapura kemarin.Selanjutnya mengenai Laporan Kinerja Instansi Pemerintah yang disingkat LAKIP, berdasarkan informasi dari Kementrian Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi sampai dengan tanggal 20 Agustus dari 29 kabupaten/kota yang telah menyampaikan LAKIP tahun 2012. “Kondisi ini merupakan tantangan bagi inspektorat provinsi, kabupaten dan kota pada wilayah masing – masing,”ujarnya menekankan.Menurutnya kondisi menjadi perhatian dari semua pimpinan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota. “Oleh karena itu saya harapkan peran inspektorat harus dapat mendorong secara pro aktif agar pemerintah daerah menjadi Wilayah Tertib Administrasi (WTA), dapat mempertanggung jawabkan laporan keuangan pemerintah daerah, dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan wilayah yang bebas KKN,”pintanya.Selain itu juga gubernur mengharapkan agar inspektorat harus mempunyai nilai tambah yang dapat mendorong seluruh tingkat pimpinan daerah dan pumpinan SKPD, dapat menyelenggarakan system pengendalian intern atas keseluruhan kegiatan di instansi masing – masing, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan sampai dengan pertanggung jawaban.Pertanggung jawaban tersebut terutama adalah pertanggung jawaban keuangan yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), mengamankan asset Negara dan mendorong ketaatan terhadap peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Bagikan artikel ini



